sukabumiheadline.com – Belum genap 100 hari Kepemimpinan Asep Japar dan Andreas kembali diterpa aksi boikot dari puluhan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Boikot dilakukan merespons Undangan Rapat Paripurna Ke-17, 18 dan 19 DPRD Kab. Sukabumi Tahun 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman.
Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, Rapat Paripurna tersebut tidak mencapai kuorum, sehingga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah hadir memilih membubarkan diri.
Adapun tiga fraksi yang tidak mengikuti Rapat Paripurna, adalah PPP dan PAN dan Partai Demokrat. Untuk diketahui, PPP dan PAN merupakan partai pengusung pasangan Asep Japar dan Andreas dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 lalu, selain Partai Golkar dan PKB. Sementara itu, sejumlah fraksi lain tidak lengkap menghadiri agenda penting tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Punten kaleresan abdi ijin teu ngiring nuju aya kegiatan bimtek partai (maaf kebetulan saya izin tidak ikut karena sedang ada kegiatan bimbingan teknis partai – red),” kata Ketua DPD PAN yang juga anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Mansurudin kepada sukabumiheadline.com, Jumat (23/5/2025) petang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali hingga berita ini ditulis, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan. Demikian pula dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PDIP, Yudi Suryadikrama, juga belum merespons upaya konfirmasi.

Sejatinya, rapat digelar menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, pada 14 Mei 2025 hal Undangan Rapat Paripurna Ke-17, 18 dan 19. DPRD telah menyepakati Jadwal Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (22/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Adapun agenda rapat meliputi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.
Selanjutnya pada Jumat (23/5/2025) pukul 09.00 WIB, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 Masa Jabatan 2024-2029, dalam rangka penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 – 2029.
Rapat juga mengagendakan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.
#sukabumipesimis
Sementara itu, dihubungi terpisah, Founder Lingkar Kajian Kebangsaan Dewex Sapta Anugrah menyebut dua kali aksi boikot oleh legislatif sebagai mengkhawatirkan bagi masa depan Kabupaten Sukabumi.
Dewex mengingatkan aksi boikot oleh DPRD Kabupaten Sukabumi merupakan kali kedua di awal kepemimpinan Asep Japar dan Andreas. Baca selengkapnya: Soal boikot Paripurna DPRD, Dewex: Asep Japar Bupati Sukabumi terlemah sepanjang sejarah
“Menurut saya, ini mengkhawatirkan. Dua kali boikot di awal kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi. Bahkan, Asep Japar dan Andreas belum genap 100 hari memimpin,” kata Dewex kepada sukabumiheadline.com, Jumat sore.
Bagi Dewex, ketidaksolidan partai pengusung Asep Japar-Andreas menunjukkan bagaimana masa depan daerah ke depan.
“Sekali lagi, #sukabumipesimis. Rapat Paripurna membahas RJPMD seharusnya dihadiri eksekutif dan legislatif karena membangun Sukabumi butuh kolaborasi. Ini merupakan momentum legislatif memberikan masukan bagaimana pembangunan bisa terlaksana,” kata Dewex.
“Di sisi lain, ketidakhadiran PAN dan PPP juga menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis di kalangan partai pengusung. Ini sangat disayangkan, karena baik Partai Golkar maupun eksekutif telah gagal melakukan komunikasi politik guna melakukan sinergitas eksekutif dengan legislatif agar pembahasan RJPMD berjalan sesuai mekanisme,” yakin dia.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.
“RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama periode tersebut. RPJMD juga sekaligus merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah, serta mengarahkan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” papar mantan aktivis GMNI Sukabumi Raya itu.
RPJMD bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi pembangunan daerah dalam jangka menengah (5 tahun).
“Karenanya, rapat paripurna itu penting karena untuk memastikan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan,” jelas dia.
“Penyusunan RPJMD melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari perancangan, konsultasi dengan berbagai pihak, hingga pengesahan melalui peraturan daerah,” kata Dewex.
RPJMD perlu dievaluasi secara berkala untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah. “Untuk itu perlu identifikasi masalah, dan memberikan rekomendasi perbaikan ke depannya,” pungkasnya.
Untuk informasi, Rapat Paripurna dihadiri para Staf Ahli Bupati, para Asisten Lingkup Sekretariat Daerah, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Sukabumi, Kepala Bagian Lingkup Sekda, Camat se-Kabupaten Sukabumi, Direktur RSUD se-Kabupaten Sukabumi, dan Direktur Utama Perumda se-Kabupaten Sukabumi.