sukabumiheadline.com – Kisruh pemecatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hanami, berujung pecah kongsi, antara kubu yang menolak dan menerima keputusan Dewan Etik Partai Golkar.
Untuk informasi, Marwan Hamami dikabarkan dipecat berdasarkan Surat Dewan Etik No. 33/DE/Golkar/IV/2025. Surat berisi tentang Penyampaian Keputusan Dewan Etik Perihal Pelanggaran Etik Berat yang terbit April 2025.
Berita Terkait: Maaf, Asep Japar bukan figur idaman PK untuk Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpecah dua kubu
Adapun kubu yang menerima pencopotan Marwan Hamami, menggelar Konsolidasi di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Jl. Suryakencana No. 22, pada Kamis (22/5/2025).
Surat undangan Konsolidasi ditandatangani Ketua Harian dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan dan Budi Azhar Mutawali.
Namun, Deni Gunawan menolak menjelaskan terkait agenda Konsolidasi dan krietera calon pengganti Marwan Hanami untuk memimpin Golkar ke depan.
“No comment dulu deh… Hehehe,” singkat wakil rakyat di DPRD Kabupaten Sukabumi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sukabumi 2 itu kepada sukabumiheadline.com saat dikonfirmasi, Kamis sore.
Berita Terkait: Bantah PK, DPD Jabar: Asep Japar penuhi syarat jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Sementara itu, Pelaksana Tugas atau Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Deden Nasihin menjelaskan agenda pada Kamis diisi dengan Konsolidasi dan silaturahim antarpengurus partai berlambang pohon beringin. Baca selengkapnya: Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
“Iya saya kan hadir di acara barusan (Kamis kemarin – red). Agendanya konsolidasi dan silaturahim dengan pengurus DPD Golkar Kabupaten Sukabumi dan para ketua PK (Pengurus Kecamatan – red),” ungkap pria yang akrab dipanggil Kang Denas itu.
“Penasihat juga hadir, dan anggota fraksi (Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi) 9 orang,” imbuhnya.
Baca Juga: Pencopotan Marwan Hamami dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi bisa batal
Lebih jauh, politikus yang juga menjabat Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, itu menjelaskan pihaknya tetap fokus agar kader solid menjalankan keputusan partai.
“Kita fokus pada bagaimna harus tetap solid menjalankan keputusan partai. Tetap berkomitmen dengan amanah masyrakat Kabupaten Sukabumi yang telah memberikan kepercayaan begitu besar kepada Partai Golkar, sehingga dalam Pileg dan Pilkada 2024 kita menjadi pemenang,” paparnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat, Irfan Azis mengaku masih berpegang teguh kepada SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) dan Petunjuk Pelaksana (Juklak) DPP Partai Golkar No. 2 tahun 2025 tentang Musyawarah-musyawarah Daerah Partai Golkar.
“Terkait SK Plt (Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi – red), saya masih berpegang teguh kepada SK dan Juklak DPP. Makanya kegiatan Konsolidasi pun saya tidak hadir, karena kalau saya hadir bisa chaos,” kata Irfan.
“Dasar penolakan saya terhadap SK Plt, karena sampai saat ini pak Marwan Hamami tidak mengundurkan diri, tidak meninggal dunia, dan tidak melakukan tindakan pidana atau tindakan yang melanggar hukum. Karenanya, saya masih berpegang bahwa pak Marwan tetap saja sebagai ketua,” paparnya.
Irfan juga mengatakan hingga saat ini ia belum melihat SK pengangkatan Plt.
“Itu alasan saya memilih tidak hadir, selain karena memang ada kerjaan,” jelas Irfan.
Namun, jika SK Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi tetap dianggap sah, maka ia mengancam akan mengundurkan diri dari partai dengan warna kebesaran kuning tersebut.
“Kalau hasil rapat di DPD (Konsolidasi) ada pengesahan SK Plt, maka saya akan menempuh langkah berikutnya, yaitu kembali mengirimkan protes ke DPP Partai Golkar,” tegas Irfan.
“Jika protes tidak diindahkan, maka saya akan melepas atribut. Melepas baju partai, sebagai bentuk penolakan terhadap ketidakadilan yang diterima pak Marwan,” pungkas dia.
Sebelumnya, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah menilai pemberhentian Marwan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi sebagai cacat secara hukum dan administrasi.
Menurutnya, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
“Merujuk ART Pasal 34 Ayat 1 Huruf b, dijelaskan bahwa tugas Dewan Etik hanya sebatas memberikan saran dan rekomendasi terkait pelanggaran etika oleh kader, bukan mengambil keputusan pemberhentian pimpinan partai,” kata Aris kepada sukabumiheadline.com, Sabtu (10/5/2025).
Untuk informasi, diberitakan sebelumnya, DPP Partai Golkar menerbitkan Surat Instruksisi Nomor: SI-4/DPP/Golkar/V/2025. Surat Instruksi per tanggal I5 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretais Janderal (Sekjen) Muhammad Sarmuji, terkait larangan penggantian ketua dan pengangkatan Plt. Baca selengkapnya: Nasib Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi setelah Surat Instruksi DPP terbit hari ini