Buruh Sukabumi sudah punya rumah wajib ikut Tapera? Ini 10 profesi sasaran Tabungan Perumahan Rakyat

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo BP Tapera - Istimewa

Logo BP Tapera - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pemerintah telah menetapkan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera.

Lantas, apakah buruh di Sukabumi yang sudah menikah, memiliki penghasilan setara upah minimum, namun sudah memiliki rumah tetap wajib menjadi peserta Tapera?

Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, meskipun sudah memiliki rumah, pekerja ataupun pekerja mandiri wajib menjadi peserta tapera karena sudah menjadi amanat Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kenapa harus ikut nabung karena ya tadi prinsip gotong royong di UU itu pemerintah masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur,” ucap Heru, Jumat (31/5/2024).

Heru mengatakan, selain karena amanat UU, konsep gotong royong itu juga sudah sangat dibutuhkan Indonesia saat ini karena backlog kepemilikan rumah sudah lebih dari 9,95 juta. Artinya, orang Indonesia sejumlah itu belum mampu memiliki rumah saat ini. Ditambah dengan kebutuhan tambahan tiap tahun kepemilikan rumah 700-800 ribu orang.

“Kalau itu bisa dikonstruksikan dalam UU Tapera ini sangat mulia sebetulnya operasionalnya di PP nya itu kan indah sekali, maka leverage kemampuan gotong royong tadi dalam rangka kejar kesenjangan pemilikan rumah akan semakin terkejar,” ucap Heru.

Dengan permasalahan itu, maka jika hanya mengandalkan pemerintah dengan skema subsidi menurutnya tidak akan terkejar menutup banyaknya masyarakat yang belum memiliki rumah layak. Oleh sebab itu, ia menganggap perlu ada grand design dengan melibatkan masyarakat untuk sama-sama pemerintah bareng-bareng memenuhi kepemilikan rumah layak anak bangsa.

“Dan konsepnya bukan iuran, nabung, bukan iuran, dari yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya sebagian untuk subsidi, biaya KPR, bagi yang belum punya rumah supaya bunganya tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial saat ini 5%, nanti perlu ada kajian lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Temuan BPK 2021, 125 ribu pensiunan belum dapat pengembalian dana Tapera

Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara RI
  6. Pejabat negara
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  10. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Berita Terkait

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi
Peluang ekspor untuk petani di Sukabumi, daun kratom laku keras di AS untuk vitalitas
Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%
Warga Sukabumi ngeluh tarif listrik jadi lebih mahal dibanding sebelum program diskon 50%
Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga
Daya beli masyarakat anjlok dipicu precautionary saving, warga Sukabumi melakukannya?
Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya
Klaim program Makan Bergizi Gratis luar biasa bagi ekonomi, Luhut: Kita semua terperangah

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 01:04 WIB

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Kamis, 3 April 2025 - 12:00 WIB

Peluang ekspor untuk petani di Sukabumi, daun kratom laku keras di AS untuk vitalitas

Rabu, 2 April 2025 - 14:00 WIB

Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%

Rabu, 2 April 2025 - 01:24 WIB

Warga Sukabumi ngeluh tarif listrik jadi lebih mahal dibanding sebelum program diskon 50%

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:00 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB