Buruh Sukabumi sudah punya rumah wajib ikut Tapera? Ini 10 profesi sasaran Tabungan Perumahan Rakyat

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo BP Tapera - Istimewa

Logo BP Tapera - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pemerintah telah menetapkan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera.

Lantas, apakah buruh di Sukabumi yang sudah menikah, memiliki penghasilan setara upah minimum, namun sudah memiliki rumah tetap wajib menjadi peserta Tapera?

Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, meskipun sudah memiliki rumah, pekerja ataupun pekerja mandiri wajib menjadi peserta tapera karena sudah menjadi amanat Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kenapa harus ikut nabung karena ya tadi prinsip gotong royong di UU itu pemerintah masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur,” ucap Heru, Jumat (31/5/2024).

Heru mengatakan, selain karena amanat UU, konsep gotong royong itu juga sudah sangat dibutuhkan Indonesia saat ini karena backlog kepemilikan rumah sudah lebih dari 9,95 juta. Artinya, orang Indonesia sejumlah itu belum mampu memiliki rumah saat ini. Ditambah dengan kebutuhan tambahan tiap tahun kepemilikan rumah 700-800 ribu orang.

Baca Juga :  Tanpa iuran seperti Tapera, Korea Utara bangun 50 ribu rumah gratis untuk warganya

“Kalau itu bisa dikonstruksikan dalam UU Tapera ini sangat mulia sebetulnya operasionalnya di PP nya itu kan indah sekali, maka leverage kemampuan gotong royong tadi dalam rangka kejar kesenjangan pemilikan rumah akan semakin terkejar,” ucap Heru.

Dengan permasalahan itu, maka jika hanya mengandalkan pemerintah dengan skema subsidi menurutnya tidak akan terkejar menutup banyaknya masyarakat yang belum memiliki rumah layak. Oleh sebab itu, ia menganggap perlu ada grand design dengan melibatkan masyarakat untuk sama-sama pemerintah bareng-bareng memenuhi kepemilikan rumah layak anak bangsa.

“Dan konsepnya bukan iuran, nabung, bukan iuran, dari yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya sebagian untuk subsidi, biaya KPR, bagi yang belum punya rumah supaya bunganya tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial saat ini 5%, nanti perlu ada kajian lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Freelancer, PNS, buruh Sukabumi menolak ikut Tapera? Ini sanksi yang harus diterima

Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara RI
  6. Pejabat negara
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  10. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Berita Terkait

Update jumlah pengangguran di Kabupaten Sukabumi, rangking berapa?
5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi
Daftar raja minimarket di Indonesia, nomor 5 asal Sukabumi
Kota Sukabumi juara 3 jumlah pengangguran terbesar
Siapa pemilik Aman Group? Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi turun tahta
Potensi buah manggis Sukabumi: Sentra, volume, tujuan ekspor dan khasiatnya bagi kesehatan
Menkeu Purbaya: Bisnis media akan cerah
Menghitung jumlah kekayaan Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:40 WIB

Update jumlah pengangguran di Kabupaten Sukabumi, rangking berapa?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:34 WIB

5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:01 WIB

Daftar raja minimarket di Indonesia, nomor 5 asal Sukabumi

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:39 WIB

Kota Sukabumi juara 3 jumlah pengangguran terbesar

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:00 WIB

Siapa pemilik Aman Group? Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi turun tahta

Berita Terbaru

Ilustrasi pegawai korban PHK - sukabumiheadline.com

Nasional

Kasus PHK hampir 100 ribu, daerah mana terbanyak?

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:11 WIB

Layvin Kurzawa memakai topi putih, jaket loreng warna krem disebut sudah di Stasiun Whoosh - Ist

Olahraga

Dari PSG ke Persib, Layvin Kurzawa sudah di Stasiun Whoosh

Jumat, 23 Jan 2026 - 10:04 WIB