sukabumiheadline.com – Pemerintah resmi menetapkan driver ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dengan demikian, pengemudi ojol bukan pegawai dari aplikator. Hal itu dinyatakan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan pengemudi ojek online (ojol) akan otomatis berstatus sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online.
“Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ. UMKM, pengusaha mikro,” ujar Maman dalam pernyataannya, dikutip Selasa (11/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Maman, driver ojol akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari status UMKM. Salah satunya adalah berkaitan dengan fleksibilitas waktu.
“Misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” imbuh Maman.
Maman meminta publik melihat tujuan utama kebijakan tersebut. Pemerintah ingin pengemudi ojol memperoleh pemberdayaan dan perlindungan. Pemerintah juga ingin mendorong pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan melalui kegiatan wirausaha.
Dengan status sebagai pelaku usaha mikro transportasi online, pengemudi ojol berhak mengakses berbagai fasilitas, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengemudi juga dapat mengajukan KUR tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta. Kementerian UMKM bersama perusahaan aplikasi transportasi online akan menyiapkan berbagai program pendampingan sekaligus memetakan peluang usaha yang dapat dijalankan para pengemudi.









