BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi transaksi melalui QRIS - sukabumiheadline.com

Ilustrasi transaksi melalui QRIS - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyampaikan bahwa BI memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 pada seluruh kategori merchant.

Hal itu disampaikan Destry saat Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia, Senin (17/8/2026).

Sementara itu, MDR QRIS 0 persen pada kategori Usaha Mikro (UMi) tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Destry mengatakan, kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pada pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas adn inklusif,” katanya dikutip di laman resmi BI.

Destry menambahkan, kebijakan ini akan mendukung penggunaan daya beli masyarakat. Perluasan MDR QRIS 0 persen diharapakan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS. “Memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha,” katanya.

Ia juga berharap hal ini akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.

Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen ini merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu diharapkan dapat terwujud melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digiralisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Perluasan kebijakan ini juga diharapkan akan mengurani beban biaya bagi merchant dan mendorong akseptasi QRIS.

Untuk informasi, sebelumnya dilansir dari Kompas, BI menerapkan biaya MDR QRIS 0 persen untuk transaksi di usaha mikro hingga Rp500.000 mulai 1 Desember 2024. Hal tersebut disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Oktober 2024 dengan Cakupan Tahunan.

Perry mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat kelas bawah.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Berita Terbaru