sukabumiheadline.com – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyampaikan bahwa BI memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 pada seluruh kategori merchant.
Hal itu disampaikan Destry saat Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia, Senin (17/8/2026).
Sementara itu, MDR QRIS 0 persen pada kategori Usaha Mikro (UMi) tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Destry mengatakan, kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pada pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas adn inklusif,” katanya dikutip di laman resmi BI.
Destry menambahkan, kebijakan ini akan mendukung penggunaan daya beli masyarakat. Perluasan MDR QRIS 0 persen diharapakan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS. “Memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha,” katanya.
Ia juga berharap hal ini akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.
Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen ini merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu diharapkan dapat terwujud melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digiralisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Perluasan kebijakan ini juga diharapkan akan mengurani beban biaya bagi merchant dan mendorong akseptasi QRIS.
Untuk informasi, sebelumnya dilansir dari Kompas, BI menerapkan biaya MDR QRIS 0 persen untuk transaksi di usaha mikro hingga Rp500.000 mulai 1 Desember 2024. Hal tersebut disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Oktober 2024 dengan Cakupan Tahunan.
Perry mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat kelas bawah.









