Calonkan Anies, PDIP: Abaikan Baleg DPR dan tetap mengacu putusan MK, kita kawal bersama

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anies Baswedan - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Anies Baswedan - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyebut partainya akan mendaftarkan calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta 2024.

Ia mengatakan bahwa pendaftaran cagub dan cawagub Jakarta akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tentunya mengabaikan Baleg DPR.

“Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai-partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini,” ujar Masinton, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Tak peduli Jokowi gabung Golkar, PDIP: Kita tarung!

Terkait sosok yang diusung PDIP, Masinton menyebut, salah satunya adalah nama Anies Baswedan yang berpeluang diusung PDIP.

“Nanti tanggal 27 Agustus PDIP mencalonkan Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” katanya.

Baca Juga :  PDIP Khawatir Prabowo Subianto atau Anies Baswedan Jadi Presiden

Rekomendasi Redaksi: 

Seperti diketahui, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Hal ini muncul dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.

Mendengar adanya DIM baru usul inisiatif DPR RI yang baru dibacakan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Achmad Baidowi langsung mengambil kesepakatan.

Baca Juga :  Daftar Bacaleg PDIP Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi Siap Bertarung di Pemilu 2024

“Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa. Bisa disetujui ya?” tanya pria yang akrab disapa Awiek itu.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR RI yang dibacakan, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Baca selengkapnya: Tok! MK putuskan parpol tanpa kursi DPRD bisa usung calon di pilkada, begini aturannya

Berita Terkait

Pilkada oleh DPRD dan sikap plin-plan Partai Demokrat: Dulu tolak sampai walk out, kini dukung
Soal pilkada melalui DPRD, Partai Demokrat: Kami bersama Prabowo
PDIP tolak Pilkada oleh DPRD: Rakyat Marah hak demokrasinya dirampas
SPI Sukabumi tolak mau Prabowo Pilkada oleh DPRD: Jahat dan hambat regenerasi kepemimpinan
PDIP Jawa Barat galang dana bantuan bencana alam Sumatera Rp1 miliar
Target Kaesang presiden, PSI: Ogah anak proklamator, nenek puluhan tahun jadi ketum partai
Budi Arie bawa Projo dukung Prabowo saja di 2029, PDIP: Dia mau jadi tersangka
Sudah diberi amnesti, ini puja-puji PDIP di Satu Tahun Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:35 WIB

Pilkada oleh DPRD dan sikap plin-plan Partai Demokrat: Dulu tolak sampai walk out, kini dukung

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:03 WIB

Soal pilkada melalui DPRD, Partai Demokrat: Kami bersama Prabowo

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:11 WIB

PDIP tolak Pilkada oleh DPRD: Rakyat Marah hak demokrasinya dirampas

Senin, 8 Desember 2025 - 18:25 WIB

SPI Sukabumi tolak mau Prabowo Pilkada oleh DPRD: Jahat dan hambat regenerasi kepemimpinan

Senin, 8 Desember 2025 - 17:05 WIB

PDIP Jawa Barat galang dana bantuan bencana alam Sumatera Rp1 miliar

Berita Terbaru