Cukai rokok ternyata sampai 57%, Menkeu Purbaya: Fir’aun lu!

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Instagram

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Instagram

sukabumiheadline.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan tingginya tarif cukai rokok yang mengancam industri dan pekerja tak diimbangi dengan program menyediakan lapangan kerja alternatif.

Purbaya tampak terkejut atas tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku saat ini. Pasalnya, efek kenaikan cukai rokok dari tahun ke tahun yang terlampau tinggi itu sangat mengancam industri, penerimaan negara, hingga menimbulkan bayang-bayang PHK massal.

Contoh nyata yang dirasakan saat ini adalah semakin maraknya rokok ilegal yang beredar di pasaran. Hal itu disampaikan setelah menanyakan masalah kenaikan tarif cukai rokok beberapa tahun terakhir kepada jajarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, Purbaya mendapati bahwa tarif rata-rata kini sudah berada di angka 57%.

“Saya tanya, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57%. Wah tinggi amat, Firaun lu,” kata Purbaya saat konferensi pers di Kemenkeu, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga :  Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat

Menurut Purbaya, kebijakan tarif yang terlalu tinggi justru bisa berdampak kontraproduktif.

Mendapat juga mendapat informasi, pada saat tarif lebih rendah, penerimaan negara dari sektor ini sebenarnya justru lebih besar dibandingkan setelah kenaikan diberlakukan.

“Terus, kalau turun gimana? Ini bukan saya mau turunin, ya. Cuma diskusi. Kalau turun gimana? Kalau turun makin banyak income-nya. Kenapa dinaikin kalau gitu?” ungkap Purbaya.

Meski begitu, ia menyadari kebijakan menaikkan tarif CHT tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah, menurutnya, juga menimbang berbagai aspek kesehatan publik dengan mendorong pengendalian konsumsi rokok.

Termasuk upaya untuk mengurangi konsumsi dengan alasan kesehatan sebagaimana digencarkan organisasi kesehatan dunia (WHO). “Rupanya kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya.

Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok. Jadi kecil lah, otomatis industri-nya kecil, kan? Tenaga kerja di sana juga kecil. Oke, bagus. Ada WHO di belakangnya,” tegas Purbaya.

Baca Juga :  Cukai Rokok 2024 Naik hingga Rp5.000 per Batang, Warga Sukabumi: Suka-sukalah

Namun demikian, Menkeu mengingatkan bahwa ada hal mendasar yang terabaikan dalam kebijakan cukai, yakni perlindungan bagi pekerja.

Menkeu tampak menyayangkan karena kebijakan untuk menekan konsumsi rokok seharusnya diikuti dengan program untuk menyediakan lapangan kerja alternatif.

“Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Nggak ada.” “Loh kok enak? Kenapa buat kebijakan seperti itu? itu diskusinya di sana,” ujar Purbaya.

Mantan Bos LPS ini menegaskan, selama belum ada program yang jelas untuk menyerap tenaga kerja terdampak, pemerintah tidak boleh mengambil langkah yang berpotensi melemahkan industri secara sepihak.

“Kalau gitu, nanti kita lihat. Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu nggak boleh dibunuh, itu kan hanya menimbulkan orang susah aja, tapi memang harus dibatasi yang ngerokok itu,” ucapnya.

Berita Terkait

Proyek gentengisasi Prabowo, tantangan bagi industri genteng di Sukabumi
Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?
Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki
Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:59 WIB

Proyek gentengisasi Prabowo, tantangan bagi industri genteng di Sukabumi

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:41 WIB

Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:25 WIB

Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131