Dahnil: non-Muslim boleh menjadi Petugas Haji Embarkasi

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak - Instagram

Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak - Instagram

sukabumiheadline.com – Petugas embarkasi pelaksanaan haji tak dibatasi hanya dari kalangan Muslim. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (25/8/2025) kemarin.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah, yang nantinya akan disahkan dalam RUU Haji, akan bersifat plural.

Oh, iya, jadi kan ini sejak awal sudah saya sampaikan kan dari teman-teman. Visinya, visi presiden adalah membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Tapi Kementerian Haji dan Umrah itu wajahnya juga adalah pluralisme,” kata Dahnil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dahnil menyebutkan Badan Penyelenggara Haji yang dipimpin oleh pihaknya saja, ada yang diisi oleh tenaga ahli IT nonmuslim. Ia mengatakan banyak pihak dari agama lain yang tertarik dengan posisi di Kementerian Haji dan Umrah yang saat ini tengah diusulkan.

Baca Juga :  Setelah tak di bawah Kemenag, kini BP Haji berubah jadi Kementerian Haji dan Umrah

“Haji itu kan ibadah yang eksklusif, namun hasil dari ibadah yang eksklusif itu adalah inklusifitas. Makanya di Kementerian Haji nanti, bahkan sekarang di Badan Penyelenggara Ibadah Haji tenaga IT kita ada yang Kristen,” ujar Dahnil.

“Bahkan ada dari teman-teman Kementerian Agama, misalnya yang Hindu, yang tadinya Bimas Hindu, Buddha, itu tertarik untuk bergabung di Kementerian Haji,” tambahnya.

Baca Juga :  Badan diubah jadi Kementerian Haji dan Umrah? Kepala BP Haji: Kami siap

Ia menyatakan sepanjang tak berkaitan dan bersinggungan dengan pelaksanaan ibadah, maka diperbolehkan. Ia mengatakan yang terpenting jangan sampai melanggar syariat.

“Tapi tentu ada batasannya, artinya selama itu terkait dengan hal-hal yang sifatnya misalnya, dalam agama istilahnya muamalah, urusan sosialnya, misalnya IT, administrasi itu nggak ada masalah, sampai di embarkasi misalnya,” ujar Dahnil.

“Bahkan kalau sampai Jeddah juga nggak ada masalah kan, selama itu tidak melanggar syariat, prinsipnya itu, jadi selama itu tidak melanggar syariat itu tidak ada masalah,” imbuhnya.

Berita Terkait

Sepak terjang dan profil Suster Ika: Biarawati amankan 13 wanita Jawa Barat dari eksploitasi seksual
Hak dan kewajiban ibu tiri menurut Islam, hikmah dari tragedi Nizam asal Sukabumi
Kathellen Sousa, rekan Cristiano Ronaldo mualaf jelang Ramadhan
1 Ramadhan: PERSIS gunakan Imkanur Rukyat, membanding dengan NU dan Muhammadiyah
14 Februari dan Hari Valentine menurut media AS: Ditetapkan gereja, Paus Gelasius I
28 stasiun radio di Sukabumi dan sejarah 13 Februari Hari Radio Sedunia
Sampai kapan orang yang baru memeluk Islam menyandang sebutan mualaf?
Harimau Sunda dan Kontinental: Mengapa hanya dua subspesies maung di dunia?

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 23:55 WIB

Sepak terjang dan profil Suster Ika: Biarawati amankan 13 wanita Jawa Barat dari eksploitasi seksual

Senin, 23 Februari 2026 - 00:57 WIB

Hak dan kewajiban ibu tiri menurut Islam, hikmah dari tragedi Nizam asal Sukabumi

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:04 WIB

Kathellen Sousa, rekan Cristiano Ronaldo mualaf jelang Ramadhan

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:21 WIB

1 Ramadhan: PERSIS gunakan Imkanur Rukyat, membanding dengan NU dan Muhammadiyah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:00 WIB

14 Februari dan Hari Valentine menurut media AS: Ditetapkan gereja, Paus Gelasius I

Berita Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump - Ilustrasi sukabumiheadlie.com

Nasional

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Jumat, 27 Feb 2026 - 13:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131