Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelajar penerima program Makan Bergizi Gratis atau MBG - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pelajar penerima program Makan Bergizi Gratis atau MBG - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Sejumlah peristiwa keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi dan menjadi pemberitaan media.

Selain itu, sejak awal Ramadhan hingga sepekan bulan suci umat Muslim, banyak video berseliweran di berbagai platform media sosial. Hampir semua video berisi keluhan porsi dan kualitas makanan.

Lantas, bagaimana jika siswa atau orang tua merasa tidak puas dengan menu MBG? Baik karena rasa, kualitas, porsi, atau kehigienisan yang kurang, Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat untuk segera melapor melalui saluran resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah menegaskan tidak boleh ada penyimpangan dalam kualitas makanan MBG dan akan melakukan evaluasi berdasarkan pengaduan masyarakat.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan, dirangkum sukabumiheadline.com dari laman resmi BGN, Jumat (27/2/2026)

Ilustrasi suasana dapur MBG - sukabumiheadline.com
Ilustrasi suasana dapur MBG – sukabumiheadline.com

1. Laporkan Langsung Melalui Saluran Resmi

  • Call Center 127: Hubungi saluran pengaduan resmi BGN di nomor 127 (tersedia 24 jam) untuk melaporkan menu yang tidak sesuai, kurang seimbang, atau tidak higienis.
  • Hotline WA BGN: Laporan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp yang disediakan, seperti 088293800268 (Operator 1) atau 088293800376 (Operator 2).
  • Media Sosial: Melalui Instagram @badangizinasional atau platform pengaduan “MBG Watch”.

2. Laporkan ke Pihak Sekolah

Sampaikan keluhan secara langsung kepada pihak sekolah atau guru, agar mereka dapat langsung berkomunikasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau katering mitra yang menyuplai makanan tersebut.

3. Cara Lapor yang Efektif

Saat melapor, pastikan memberikan informasi yang jelas, yaitu:

  • Nama sekolah dan lokasi (alamat).
  • Keluhan spesifik (misal: “makanan basi”, “kurang buah”, “porsi terlalu kecil”).
  • Bukti fisik (foto makanan, jika ada).

4. Tindakan Jika Makanan Tidak Layak

Hentikan Konsumsi: Jika makanan berbau aneh, warnanya berubah, atau ada keluhan lain, jangan dikonsumsi dan segera laporkan ke guru.

5. Call Center 119

Darurat Medis: Jika terjadi dugaan keracunan, segera lapor ke layanan darurat medis Kementerian Kesehatan RI di nomor 119.

Berita Terkait

Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini
Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini
Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023
Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China
RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:00 WIB

Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini

Senin, 25 Mei 2026 - 04:59 WIB

Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:31 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:37 WIB

Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China

Berita Terbaru

Ilustrasi lima pria tampan Indonesia - sukabumiheadline.com

Trend

Survei: Pria Sunda paling ganteng di Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:44 WIB