Dalam Sebulan 22 Pelaku Kasus Narkoba Dibekuk Jajaran Polres Sukabumi Kota

- Redaksi

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti narkoba di Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

Pelaku dan barang bukti narkoba di Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 17 kasus dengan 22 tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama Juli 2022.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, berhasil diamankan barang bukti senilai Rp500 juta, terbagi dalam jenis sabu sabu 82,43 gram, ganja 68,92 gram, 61.145 butir obat berbahaya yang terdiri dari 5.473 butir Tramadol, 4.293 Hexymer, 4.036 Trihex, 2.199 Double Y, 144 Dextro.

Kemudian, untuk obat jenis psikotropika sebanyak 1.355 butir, terdiri dari 423 butir Riklona, 786 Alprazolam, 8 Dolgesik, 108 Merlopam, 15 Alganax, 15 Xanax.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari barang bukti tersebut, jika kita uangkan maka dapat menyentuh Rp500 juta,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers di Halaman Makopolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (1/8/2022).

Baca Juga :  Istri Pemain Persib asal Nagrak Sukabumi: Paenkeun Salaki Abi

“Dari hasil ini maka Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram tersebut sejumlah 40.000-an jiwa,” tambah dia.

Adapun, barang bukti tersebut berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota dari pengungkapan 17 kasus dengan 22 orang tersangka.

“Pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba dalam satu bulan terakhir ini, Juli, berhasil melakukan mengungkap sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka,” ujar Zainal.

Warudoyong 4 Kasus

Baca Juga :  Truk, Minibus dan Motor Tabrakan Beruntun di Parungkuda Sukabumi

Adapun, untuk tempat kejadian perkara (TKP), kata Zainal, paling menonjol di wilayah Kecamatan Warudoyong.

“Untuk TKP tersebar secara rata. Namun, ada satu kecamatan cukup menonjol, di mana berhasil diungkap empat kasus, yakni di Kecamatan Warudoyong,” kata dia.

Sedangkan, berdasarkan usia tersangka, 17-25 tahun sebanyak sepuluh orang, usia 26-30 tahun sebanyak tujuh orang dan di atas 30 tahun sebanyak lima orang.

“Untuk pasal yang diterapkan kepada para tersangka,yakni  Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun,” ujar Zainal.

Berita Terkait

Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Komitmen anti-korupsi haru diperkuat
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi hadiri Rakornis TMMD ke-125 TA 2025
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi bantuan laptop untuk PAUD
Aksi perusakan villa retreat di Sukabumi viral hingga ke Amerika Serikat
Warga Cibadak Sukabumi digegerkan penemuan motor diduga hendak dibakar
Nyatakan jadi Penjamin penangguhan tersangka intoleransi di Cidahu Sukabumi, KemenHAM beri klarifikasi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:21 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD

Jumat, 11 Juli 2025 - 03:00 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Komitmen anti-korupsi haru diperkuat

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:55 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi hadiri Rakornis TMMD ke-125 TA 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:12 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi bantuan laptop untuk PAUD

Berita Terbaru

Penampakan luar Situs Bunker Waluran Sukabumi - Ist

Wisata

Mengintip interior Situs Bunker Waluran Sukabumi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 02:02 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:21 WIB