23.3 C
Sukabumi
Rabu, April 24, 2024

Tebing Palagan Bojongkokosan Sukabumi longsor timpa jalan

sukabumiheadline.com - Musibah longsor terjadi di kawasan...

Suzuki SUI 125 Meluncur, Spesifikasi Vespa Banget Harga Terjangkau

sukabumiheadline.com l Skutik modern Suzuki Vespa SUI...

Dari e-KTP ke KTP Digital, Pengamat Pesimis Soal Perlindungan Data Pribadi

TeknoDari e-KTP ke KTP Digital, Pengamat Pesimis Soal Perlindungan Data Pribadi

sukabumiheadline.com I Ditjen Dukcapil Kemendagri akan mewujudkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. Kebijakan tersebut sudah diumumkan sejak Juni 2021 lalu oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Konsep KTP baru ini seolah menegaskan bahwa e-KTP lama yang dimiliki mayoritas masyarakat belum benar-benar digital.

Menurut Zudan Arif Fakrulloh, sejak 2021 lembaganya udah mengujicoba pemakaian e-KTP digital di 58 kabupaten dan kota, dan uji coba itu sampai saat ini masih terus berjalan, tapi aplikasinya belum bisa diakses masyarakat umum.

Secara teknis, kelak e-KTP digital bisa dimiliki oleh warga yang udah punya e-KTP model lama (huft). Untuk mulai menggunakan, dimulai dengan warga mengunduh aplikasinya lewat Play Store atau App Store. Habis itu pengguna harus mendaftar dengan cara mengisi NIK, alamat email, dan nomor ponsel.

Setelah mengisi, pengguna diminta melakukan verifikasi lewat face recognition. Namun, banyak kalangan mengaku khawatir mengingat kualitas foto e-KTP diragukan. Terlebih, lulus pengenalan wajah, pengguna akan diminta memverifikasi email. E-KTP digital siap dipakai jika pengguna lolos di semua tahap tersebut.

Melihat preview penggunaan e-KTP digital di YouTube pribadi Dirjen Dukcapil, setiap harus setor e-KTP ketika mengurus proses administrasi apa pun, pemilik cukup menyetor QR code yang tersedia di aplikasi tersebut.

Dikutip dari merdeka.com, fitur ini disebut-sebut sebagai upaya agar fisik e-KTP tidak perlu difotokopi lagi. Hal itu ditekankan Dirjen Dukcapil kepada kantor-kantor Dukcapil di daerah.

“Ini juga penting saya sampaikan, bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” kata Zudan, Sabtu (1/1/2022) lalu.

Preview pada video di kanal YouTube tersebut juga menampakkan bahwa selain data e-KTP, turut ditampilkan data vaksinasi, NPWP, kepemilikan kendaraan, dan kepegawaian (bagi PNS). Pada aplikasi tersebut, juga tidak lagi digunakan istilah e-KTP melainkan hanya KTP digital.

Zudan juga berjanji, selama masa transisi, e-KTP ke KTP digital, e-KTP lama yang berbentuk fisik masih dipakai.

Selain itu, Zudan menegaskan, KTP digital akan melekat di ponsel WNI. Dengan demikian, jika ponsel hilang, pemilik perlu datang ke kantor Dukcapil setempat buat mengirimkan KTP digital lagi ke ponsel baru.

“Tidak perlu mencetak blanko dan tidak menyimpan di dompet. Dokumen cukup di hape, foto KTP didigitalkan berupa QR code. Butuh datanya tinggal scan QR, tidak perlu fotokopi,” imbuh Zudan, Kamis (6/1/2022) seperti diberitakan cnbcindonesia.com.

Di balik kemudahan paperless yang ditawarkan KTP digital, muncul kekhawatiran tentang keamanan data penduduk. Juni lalu, perwakilan Task Force Perlindungan Data Pribadi di Asosiasi Fintech Indonesia Marshall Pribadi mewanti-wanti agar ada pengelola database KTP digital di luar pemerintah.

“Bisa BUMN atau swasta, yang mengelola identitas digital. Ini agar ketika satu sumber diserang, ada cadangan atau back-up,” kata Marshall dilansir dari katadata.com.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer