Demo Buruh PT AGS Cicurug Sukabumi, Tuntut Upah Tiga Bulan Dibayar

- Redaksi

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh PT AGS Cicurug. l Istimewa

Demo buruh PT AGS Cicurug. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CICURUG – Buruh PT Air Gunung Salak (AGS) di Kampung Bebera RT 001/004, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/5/2022).

Buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan salah satu tuntutannya adalah pembayaran sisa upah bulan Februari 2022 yang belum dibayarkan pihak perusahaan.

Aksi sejumlah buruh berlangsung tertib. Dalam keterangan diterima sukabumiheadline.com, Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, aksi berakhir setelah dicapai kesepakatan dalam mediasi bersama buruh dan pihak manajemen PT AGS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi berlangsung kondusif. Buruh dan manajemen perusahaan mencapai kesepakatan melalui mediasi,” ujar Parlan.

Adapun hasil hasil dalam mediasi yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB tersebut adalah pihak perusahaan siap membayar upah kekurangan bulan Februari.

Sedangkan, untuk piutang gaji yang belum dibayarkan dengan keseluruhan sebesar Rp700 000 000 (tujuh ratus juta Rupiah).

“Pihak perusahaan juga siap membayar gaji bulan Maret, April pada 25 Mei 2022,” tambah Parlan.

Dalam mediasi juga disepakati, untuk pembayaran upah setiap bulannya akan aktif dimulai pada Mei diterima Juni 2022, dibayarkan normal kembali.

Selanjutnya, pihak karyawan bersedia mulai bekerja atau produksi kembali terhitung mulai Jumat, 20 Mei 2022.

Namun, apabila pihak perusahaan mengingkari kesepakatan tersebut, maka pihak buruh mengancam akan melakukan upaya hukum.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran daerah harus berdampak nyata bagi masyarakat
Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan
Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:49 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran daerah harus berdampak nyata bagi masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 13:32 WIB

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Berita Terbaru

Pantai Ujunggenteng, Sukabumi. l Istimewa

Wisata

Intip 5 pesona pantai terindah di Sukabumi

Jumat, 4 Sep 2026 - 16:19 WIB