Di 5 Negara Ini Pengemudi Ojek dan Taksi Online Berstatus Karyawan Tetap

- Redaksi

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi taksi dan ojek online. l Istimewa

Ilustrasi taksi dan ojek online. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Sejak dipopulerkan oleh Uber, sistem hubungan kerja kemitraan antara aplikasi dan penyedia jasa menjadi standar di bisnis jasa berbasis aplikasi.

Di Indonesia, misalnya, hubungan driver ojol dan perusahaan penyedia layanan seperti Grab serta Gojek disebutkan sebagai mitra. Konsekuensinya mitra ditempatkan sebagai “wirausaha” yang bisa bekerja dengan fleksibel.

Namun, di sisi lain, mitra tidak mendapatkan hak pekerja yang berstatus karyawan seperti batasan jam kerja, upah minimum hingga tunjangan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun demikian, hal itu tidak berlaku di semua negara karena sejumlah negara telah melarang sistem ini dan mengharuskan penyedia jasa diberlakukan sama seperti pegawai.

Berikut adalah 5 negara yang memberlakukan pengemudi transportasi online berstatus karyawan tetap.

1. Malaysia

Air Asia membuat gebrakan dengan memutuskan memberikan hak driver mereka seperti pegawai biasanya. Para driver akan mendapatkan gaji tetap bulanan sebesar mulai dari RM 3.000 atau Rp10 juta.

Baca Juga :  Nahas, Ojol Hilang Motor, Lapor Polsek Malah Dipukul Oknum Polisi

Mereka juga mendapatkan keuntungan lain seperti rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

2. Inggris

Sejak Mahkamah Agung Inggris pada tahun 2021 menolak banding Uber atas putusan driver online diperlakukan seperti pegawai lain. Yakni berhak atas cuti dengan tanggungan dan gaji minimum.

Guardian melaporkan, MA mengatakan kontrak apapun yang dirancang perusahaan aplikasi menghindari kewajiban dasar ke karyawan, tidak sah berdasarkan hukum dan tak dapat ditegakkan.

Menurut hakim, driver online Uber punya hak serupa dengan pegawai lain. Karena perusahaan disebut memiliki kendali akan mereka termasuk melalui penetapan tarif dan tidak memberikan informasi ke driver mengenai tujuan penumpang.

Baca Juga :  Hormati Ayahmu Pemuda Sukabumi, 5+5 Foto Ojol Tertidur yang Menyayat Hati

3. Belanda

Tech Crunch melaporkan pengemudi Uber di negara tersebut juga punyak hak layaknya pegawai. Yakni kesepakatan yang mengikat seperti yang ada dalam serikat pengemudi taksi.

Bahkan, Pengadilan Amsterdam bahkan menyatakan label pengemudi Uber sebagai wirausahawan, cuma “di atas kertas”.

4. Swiss

Dilansir Jurist, hakim di Swiss memutuskan Uber bukan hanya perantara. Perusahaan itu juga melakukan penentuan tarif jasa, mengendalikan aktivitas pengemudi, dan menerbitkan faktur ke pelanggan.

Karenanya, driver Uber di negara itu harus diberikan hak sebagai pegawai biasa. Termasuk mendapatkan tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan yang ada.

5. Spanyol

Pengadilan Spanyol memaksa Deliveroo dan Uber Eats memberlakukan para mitranya seperti pegawai dengan memberinya gaji. Keputusan itu dilakukan setelah adanya sejumlah keluhan atas kondisi pekerja pengantar makanan di layanan on-demand tersebut.

Berita Terkait

Bupati Sukabumi sebut 337 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk
Mobil Lexus milik Dedi Mulyadi nunggak pajak Rp42 juta
Pria dan Wanita Sukabumi bersaing di berbagai sektor, begini perbandingan jumlahnya
Mulai kapan KA Siliwangi dari Sukabumi bisa langsung ke Padalarang?
Wali Kota Sukabumi punya utang hampir Rp4 miliar
Helmy Yahya dan Bossman Mardigu ungkap alasan mau jadi Komisaris bjb
Kisah Bunda Elis asal Sukabumi: Dari terlilit utang hingga ekspor keripik singkong ke 5 negara
Mengenal Equil, air minum premium dari Sukabumi yang mendunia, pabrik bak istana

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 04:47 WIB

Bupati Sukabumi sebut 337 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk

Rabu, 23 April 2025 - 15:43 WIB

Mobil Lexus milik Dedi Mulyadi nunggak pajak Rp42 juta

Selasa, 22 April 2025 - 15:53 WIB

Pria dan Wanita Sukabumi bersaing di berbagai sektor, begini perbandingan jumlahnya

Senin, 21 April 2025 - 18:44 WIB

Mulai kapan KA Siliwangi dari Sukabumi bisa langsung ke Padalarang?

Sabtu, 19 April 2025 - 01:06 WIB

Wali Kota Sukabumi punya utang hampir Rp4 miliar

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Jawa Barat

Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau

Rabu, 23 Apr 2025 - 19:06 WIB