Di 5 Negara Ini Pengemudi Ojek dan Taksi Online Berstatus Karyawan Tetap

- Redaksi

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi taksi dan ojek online. l Istimewa

Ilustrasi taksi dan ojek online. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Sejak dipopulerkan oleh Uber, sistem hubungan kerja kemitraan antara aplikasi dan penyedia jasa menjadi standar di bisnis jasa berbasis aplikasi.

Di Indonesia, misalnya, hubungan driver ojol dan perusahaan penyedia layanan seperti Grab serta Gojek disebutkan sebagai mitra. Konsekuensinya mitra ditempatkan sebagai “wirausaha” yang bisa bekerja dengan fleksibel.

Namun, di sisi lain, mitra tidak mendapatkan hak pekerja yang berstatus karyawan seperti batasan jam kerja, upah minimum hingga tunjangan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun demikian, hal itu tidak berlaku di semua negara karena sejumlah negara telah melarang sistem ini dan mengharuskan penyedia jasa diberlakukan sama seperti pegawai.

Berikut adalah 5 negara yang memberlakukan pengemudi transportasi online berstatus karyawan tetap.

1. Malaysia

Air Asia membuat gebrakan dengan memutuskan memberikan hak driver mereka seperti pegawai biasanya. Para driver akan mendapatkan gaji tetap bulanan sebesar mulai dari RM 3.000 atau Rp10 juta.

Baca Juga :  Kisah Umar, ojol asal Sukabumi tulang punggung keluarga: Patah tulang dada dan rahang

Mereka juga mendapatkan keuntungan lain seperti rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

2. Inggris

Sejak Mahkamah Agung Inggris pada tahun 2021 menolak banding Uber atas putusan driver online diperlakukan seperti pegawai lain. Yakni berhak atas cuti dengan tanggungan dan gaji minimum.

Guardian melaporkan, MA mengatakan kontrak apapun yang dirancang perusahaan aplikasi menghindari kewajiban dasar ke karyawan, tidak sah berdasarkan hukum dan tak dapat ditegakkan.

Menurut hakim, driver online Uber punya hak serupa dengan pegawai lain. Karena perusahaan disebut memiliki kendali akan mereka termasuk melalui penetapan tarif dan tidak memberikan informasi ke driver mengenai tujuan penumpang.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, ini syarat dan cara daftar Zendo ojek online milik Muhammadiyah

3. Belanda

Tech Crunch melaporkan pengemudi Uber di negara tersebut juga punyak hak layaknya pegawai. Yakni kesepakatan yang mengikat seperti yang ada dalam serikat pengemudi taksi.

Bahkan, Pengadilan Amsterdam bahkan menyatakan label pengemudi Uber sebagai wirausahawan, cuma “di atas kertas”.

4. Swiss

Dilansir Jurist, hakim di Swiss memutuskan Uber bukan hanya perantara. Perusahaan itu juga melakukan penentuan tarif jasa, mengendalikan aktivitas pengemudi, dan menerbitkan faktur ke pelanggan.

Karenanya, driver Uber di negara itu harus diberikan hak sebagai pegawai biasa. Termasuk mendapatkan tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan yang ada.

5. Spanyol

Pengadilan Spanyol memaksa Deliveroo dan Uber Eats memberlakukan para mitranya seperti pegawai dengan memberinya gaji. Keputusan itu dilakukan setelah adanya sejumlah keluhan atas kondisi pekerja pengantar makanan di layanan on-demand tersebut.

Berita Terkait

Sukabumi sumbang berapa? Indonesia juara dunia produksi jambu biji
Ketika AHY dan KDM kompak sindir karya Jokowi
Karakteristik dan 5 kelebihan kilang modular yang akan dibangun di Sukabumi
Semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi dapat duit hari ini
Soal dari sumur bor, AQUA diduga tipu konsumen: BPKN investigasi gandeng BPOM
Segera dibangun, di era Dedi Mulyadi, Sukabumi punya jalan tol baru senilai Rp14 triliun
Sukabumi dan Jabar dapat apa saja? Ini daftar 50 PSN era Prabowo, segera dibangun
Soft launching West Java Trainaction: Nikmati destinasi wisata di Sukabumi-Bogor

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Sukabumi sumbang berapa? Indonesia juara dunia produksi jambu biji

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Ketika AHY dan KDM kompak sindir karya Jokowi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:49 WIB

Karakteristik dan 5 kelebihan kilang modular yang akan dibangun di Sukabumi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi dapat duit hari ini

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Soal dari sumur bor, AQUA diduga tipu konsumen: BPKN investigasi gandeng BPOM

Berita Terbaru

Dampak banjir di Cisolok Kabupaten Sukabumi - Sukabumi Sehati

Jawa Barat

Banjir kepung Jawa Barat, dari Sukabumi, Bogor hingga Karawang

Selasa, 28 Okt 2025 - 17:42 WIB

Menteri Negara Artificial Intelegence Albania, Diella - Ist

Internasional

Menteri Negara hamil 83 anak sekaligus, Albania geger

Selasa, 28 Okt 2025 - 02:06 WIB