Di 5 Negara Ini Pengemudi Ojek dan Taksi Online Berstatus Karyawan Tetap

- Redaksi

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi taksi dan ojek online. l Istimewa

Ilustrasi taksi dan ojek online. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Sejak dipopulerkan oleh Uber, sistem hubungan kerja kemitraan antara aplikasi dan penyedia jasa menjadi standar di bisnis jasa berbasis aplikasi.

Di Indonesia, misalnya, hubungan driver ojol dan perusahaan penyedia layanan seperti Grab serta Gojek disebutkan sebagai mitra. Konsekuensinya mitra ditempatkan sebagai “wirausaha” yang bisa bekerja dengan fleksibel.

Namun, di sisi lain, mitra tidak mendapatkan hak pekerja yang berstatus karyawan seperti batasan jam kerja, upah minimum hingga tunjangan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun demikian, hal itu tidak berlaku di semua negara karena sejumlah negara telah melarang sistem ini dan mengharuskan penyedia jasa diberlakukan sama seperti pegawai.

Berikut adalah 5 negara yang memberlakukan pengemudi transportasi online berstatus karyawan tetap.

1. Malaysia

Air Asia membuat gebrakan dengan memutuskan memberikan hak driver mereka seperti pegawai biasanya. Para driver akan mendapatkan gaji tetap bulanan sebesar mulai dari RM 3.000 atau Rp10 juta.

Mereka juga mendapatkan keuntungan lain seperti rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

2. Inggris

Sejak Mahkamah Agung Inggris pada tahun 2021 menolak banding Uber atas putusan driver online diperlakukan seperti pegawai lain. Yakni berhak atas cuti dengan tanggungan dan gaji minimum.

Guardian melaporkan, MA mengatakan kontrak apapun yang dirancang perusahaan aplikasi menghindari kewajiban dasar ke karyawan, tidak sah berdasarkan hukum dan tak dapat ditegakkan.

Menurut hakim, driver online Uber punya hak serupa dengan pegawai lain. Karena perusahaan disebut memiliki kendali akan mereka termasuk melalui penetapan tarif dan tidak memberikan informasi ke driver mengenai tujuan penumpang.

3. Belanda

Tech Crunch melaporkan pengemudi Uber di negara tersebut juga punyak hak layaknya pegawai. Yakni kesepakatan yang mengikat seperti yang ada dalam serikat pengemudi taksi.

Bahkan, Pengadilan Amsterdam bahkan menyatakan label pengemudi Uber sebagai wirausahawan, cuma “di atas kertas”.

4. Swiss

Dilansir Jurist, hakim di Swiss memutuskan Uber bukan hanya perantara. Perusahaan itu juga melakukan penentuan tarif jasa, mengendalikan aktivitas pengemudi, dan menerbitkan faktur ke pelanggan.

Karenanya, driver Uber di negara itu harus diberikan hak sebagai pegawai biasa. Termasuk mendapatkan tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan yang ada.

5. Spanyol

Pengadilan Spanyol memaksa Deliveroo dan Uber Eats memberlakukan para mitranya seperti pegawai dengan memberinya gaji. Keputusan itu dilakukan setelah adanya sejumlah keluhan atas kondisi pekerja pengantar makanan di layanan on-demand tersebut.

Berita Terkait

Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini
Keluh kesah pedagang di pintu Tol Bocimi Seksi 2 Parungkuda Sukabumi
Proyek elektrifikasi jalur KRL Bogor-Sukabumi dikebut
Produksi pisang di Jawa Barat menurut kabupaten dan kota, Sukabumi juara 2
Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023
Membanding volume produksi pisang Sukabumi dan Indonesia, jutaan kuintal!
Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 04:59 WIB

Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:31 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:42 WIB

Keluh kesah pedagang di pintu Tol Bocimi Seksi 2 Parungkuda Sukabumi

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:24 WIB

Proyek elektrifikasi jalur KRL Bogor-Sukabumi dikebut

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:10 WIB

Produksi pisang di Jawa Barat menurut kabupaten dan kota, Sukabumi juara 2

Berita Terbaru

Igor Tolic resmi gantikan Bojan Hodak sebagai pelatih Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Sosok

Bojan Hodak lengser, Igor Tolic resmi jadi pelatih Persib

Senin, 25 Mei 2026 - 23:58 WIB