23.3 C
Sukabumi
Kamis, Mei 2, 2024

Sport Bike Honda Dax 125 MY 2024 Memikat Pecinta Motor Retro, Harga?

sukabumiheadline.com l Motor sport berdimensi ringkas, Honda...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Dibayar Rp500 Ribu per 3 Jam, Gadis Remaja asal Sukabumi Diamankan Polisi

SukabumiDibayar Rp500 Ribu per 3 Jam, Gadis Remaja asal Sukabumi Diamankan Polisi

sukabumiheadline.com l CIBEUREUM – Seorang wanita Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Sabtu (26/8/2023) malam.

Wanita berinisial S dan berusia 18 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Wanasari. Ia ditangkap bersama seorang pria asal Brebes, Jawa Tengah FU (32).

Keduanya ditangkap usai mempromosikan judi online via live streaming YouTube di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No. 32 RT 004/011 Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) keping CD (compact disk), 1 (satu) bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”, 1 (satu) unit CPU, 1 (satu) unit Monitor, 1 (satu) Keyboard, 1 (satu) mouse, 2 (dua) set stand backround hitam, 1 (satu) helai kain warna hijau, 1 (satu) set ring light, 1 (satu) bundel hasil cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp, 1 (satu) bundel hasil cetakan tangkapan layar transaksi keuangan, 1 (satu) unit kursi gaming, 2 (dua) unit telepon seluler, 1 (satu) bundel rekening koran, 1 (satu) helai topeng kain warna hitam dan 4 (empat) potong kaos tanktop.

Kasus promosi perjudian online melalui live streaming youtube tersebut dapat terungkap berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.

“Kasus ini berhasil terungkap berkat kerjasama dan peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, sehingga bisa cepat kita respon dan kita ungkap,” ucap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Akp Yanto Sudiarto pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).

Yanto membeberkan, kedua terduga pelaku baru melancarkan kegiatannya selama dua pekan dan dibayar oleh orang tidak dikenal.

“Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa mereka telah melakukan kegiatan ini selama Dua Minggu, dimana dalam kegiatannya, rata-rata terduga pelaku ini disuruh oleh seseorang yang menurut keterangannya berada di luar Indonesia, belum pernah bertemu dan mereka dibayar untuk sekali kegiatan yaitu selama 3 jam sebesar 500 ribu Rupiah,” beber Yanto.

“Terhadap para pelaku ini kami terapkan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.” pungkasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer