Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9 terdakwa pelaku perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara - Ist

9 terdakwa pelaku perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara - Ist

sukabumiheadline.com – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap para terdakwa dalam kasus perusakan rumah doa di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (10/11/2025).

Sidang digelar di ruang utama PN Cibadak dipadati puluhan warga dan keluarga yang menunjukkan dukungan kepada para terdakwa.

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, sekelompok warga melakukan perusakan terhadap vila yang digunakan sebagai retreat tempat ibadah pada 27 Juni 2025 lalu. Baca selengkapnya: Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Maruli Tumpal Sirait, dengan anggota Alif Yunan Noviari, dan Yahya Wahyudi menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perusakan. Namun, tidak ditemukan unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Innalillahi, Tiga Rumah di Mangunjaya Sukabumi Ludes Dilalap Api

Para terdakwa dibagi dalam empat perkara berbeda. Perkara nomor 266 dengan terdakwa atas nama Dami dan Hendy. Lalu perkara 267 dengan terdakwa atas nama Encep, Ence, dan Edi.

Sedangkan, perkara 268 dengan terdakwa atas nama Damin, Risman, dan Sabit. Kemudian perkara 273, terdakwa atas nama Yudiansyah.

Abdullah juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya profesional selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga: Sesalkan insiden Sukabumi, Kemenag siapkan regulasi khusus rumah doa

Baca Juga :  Fit dan Bahagia Bersama Pusaka Cibadak Sukabumi
Perusakan vila di Cidahu Sukabumi
Perusakan vila di Cidahu Sukabumi – Ist

Usai sidang, para terdakwa keluar dari ruang tahanan mengenakan rompi merah dan peci hitam. Mereka disambut lantunan shalawat, pelukan, dan salam hangat dari puluhan pendukung. Puluhan warga yang hadir mengabadikan momen tersebut dengan kamera ponsel.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdullah, menyambut baik putusan tersebut.

“Betul divonis lima bulan. Dari awal sudah kami sampaikan, berdasarkan dakwaan, eksepsi, dan keterangan saksi, tidak ada tindakan frontal terhadap non-Muslim,” ujar Abdullah dikutip Selasa (11/11/2025).

Putusan tersebut, kat Abdullah, membuktikan bahwa aksi perusakan tersebut murni akibat kesalahpahaman antara pemilik vila dengan warga, bukan bentuk intoleransi warga.

“Itu murni kesalahpahaman antara pemilik vila dengan masyarakat. Jadi hanya spontanitas, tidak ada perencanaan,” jelas dia.

Berita Terkait: Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa

Dedi Mulyadi di Cidahu Sukabumi
Dedi Mulyadi saat mengunjungi Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi – Ist

Berita Terkait

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi
Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:00 WIB

PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Berita Terbaru

Timnas Indonesia U-17 - Erick Thohir

Venue

Piala Dunia U-17 2025: Indonesia kalahkan Honduras 2-1

Selasa, 11 Nov 2025 - 02:21 WIB