Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusakan vila di Cidahu Sukabumi - Ist

Perusakan vila di Cidahu Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Buntut aksi perusakan rumah doa beberapa waktu lalu, Kapolsek Cidahu, Polres Sukabumi, AKP E. Slamet, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, Slamet dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik rumah doa di Cidahu, Stein Siahaan. Bukti laporan nomor SPSP2/03168/VII/2025/BAGTANDUAN. per Senin, 14 Juli 2025.

Dalam keterangannya pada Selasa (15/07/2025), Stein menyatakan laporan itu dibuat karena Slamet diduga ikut memprovokasi warga pada peristiwa pembubaran retret pelajar kristen di Cidahu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolsek harsnya meredak ataupun menteralisiri kejadian. Tapi sesuai video yang beredar, kami menduga terlibat provokasi, di mana ia menyatakan akan menutup lokasi retret,” kata Stein.

Pernyataan Kapolsek di video itu, tambah Stein, bertentangan dengan kebebasan menganut keyakinan di Indonesia.

Baca Juga :  Kepala Staf Kepresidenan Kunjungan ke Sukabumi, Penampakan Jalan Kabupaten yang Dilalui

Adapun video video berdurasi 1 menit 7 detik beredar di media sosial (Medos) yang diunggah akun X @babegini. Dalam video itu, Kapolsek Cidahu mengatakan di depan warga akan menutup rumah retret dengan mengatasnamakan perundang-undangan.

Pada video itu, AKP Slamet mengatakan penggunaan rumah untuk ibadah keagamaan adalah sebuah kesalahan.

Rumahnya gak salah, tapi digunakan hal-hal agama di luar kita,” katanya seperti dukuto dari aku X @babegini, Minggu (13/07/2025).

Selain Kapolsek, seorang pria di video itu mengatakan akan mengurus penutupan rumah retret. Pria itu diduga Kepala Desa Tangkil.

Sementara Martin Lukas Simanjuntak dalam akun youtubenya mengungkapkan polisi tidak memiliki wewenang untuk menutup properti seperti yang tertuang dalam Pasal 13 dan 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 39 KUHAP.

Baca Juga :  5 Fakta 36 Perusahaan Terlibat Proyek Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

Ia mengatakan polisi hanya berwenang untuk melakukan penyitaan barang bukti atau alat yang digunakan seorang tersangka untuk melakukan tindak pidana.

Kemudian, kata Martin, para pelajar Kristen yang tengah melakukan kegiatan keagamaan sedang tidak melakukan tindak pidana saat itu. Martin meminta Kapolsek agar belajar hukum lagi.

Martin menambahkan tugas polisi adalah pertama memelhara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua, menegakkan hukum

Dan yang tak kalah penting, sebut dia, tugas polisi memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Berani sekali Pak Kapolsek mengatakan atas nama undang-undang akan menutup tempat ini. Pintar sekali bapak,” kata Martin dalam akun youtubenya.

Kapolsek Cidahu belum berhasil dihubungi terkait viralnya video dirinya yang diduga mendukung penutupan rumah yang dipergunakan retret oleh sejumlah pelajar di Cidahu.

Berita Terkait

Kronologi lengkap buruh asal Cisolok Sukabumi cekik pacar hingga tewas usai diminta ceraikan istri
Pria Sukabumi diminta pacar ceraikan istri, Bilal cekik pacar buruh pabrik hingga tewas
Ratusan rumah rusak, fenomena alam tanah bergerak di Bantargadung Sukabumi meluas
DPRD Kabupaten Sukabumi sidak perizinan PT Indolakto Cicurug
Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak
Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir
Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:00 WIB

Kronologi lengkap buruh asal Cisolok Sukabumi cekik pacar hingga tewas usai diminta ceraikan istri

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:00 WIB

Pria Sukabumi diminta pacar ceraikan istri, Bilal cekik pacar buruh pabrik hingga tewas

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:10 WIB

Ratusan rumah rusak, fenomena alam tanah bergerak di Bantargadung Sukabumi meluas

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sidak perizinan PT Indolakto Cicurug

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:29 WIB

Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun

Berita Terbaru

Gadget

5+2 HP Rp1 juta hingga Rp2 juta buat Lebaran 2026

Sabtu, 7 Mar 2026 - 22:52 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131