DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama eksekutif menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD, Rabu (12/11/2025).

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi untuk menetapkan Propemperda 2026 sebagai arah kebijakan legislasi daerah dan dasar pembangunan hukum daerah.

Dengan demikian, menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, pembahasan Propemperda 2026 bersama pemerintah daerah dan 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas telah rampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh tahapan pembahasan berjalan baik. Penetapan Propemperda 2026 ini menjadi landasan penting dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” jelas Budi.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi desak tuntaskan penanganan dampak banjir

“DPRD juga berkomitmen menjaga sinergi dan komunikasi baik dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

13 Raperda yang yang dibahas DPRD Kabupaten Sukabumi

  1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa usulan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
  2. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh usulan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
  3. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rumah Potong Hewan (RPH) usulan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi.
  4. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan usulan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
  5. Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi.
  6. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah usulan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
  7. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 usulan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  8. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata usulan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.
  9. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 usulan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  10. Pengelolaan Irigasi usulan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi.
  11. Perubahan Badan Hukum Perumdam Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri usulan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.
  12. APBD Tahun Anggaran 2027 usulan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  13. Penyertaan Modal kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri usulan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.

Berita Terkait

Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah
DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal
DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng OPD
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:19 WIB

Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:39 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:23 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng OPD

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Berita Terbaru

Ilustrasi istri mengambil uang dari saku celana kotor yang mau dicuci - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:18 WIB