DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD terima audiensi DOB Kabupaten Sukabumi Utara - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Komisi I DPRD terima audiensi DOB Kabupaten Sukabumi Utara - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dua pabrik yang diduga tak memiliki izin berada di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, yakni PT Pong Codan Indonesia (eks pabrik PT Ginza Cipta Indah) dan PT Kaya Karung Bersama.

Pengungkapan diawali dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) ke DPRD Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, Komisi I untuk menindak lanjuti laporan tersebut melalui koordinasi dengan DPMPTS dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi menelaah dan mempelajari data-data yang masuk.

Diketahui, berdasarkan data, perusahaan tersebut belum melengkapi perizinan atau izin usahanya yang telah kedaluwarsa. Seharusnya sudah terinventarisasi dengan baik di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap itu banyak. Data awalnya belum ada di DPMPTSP.” ujar H Iwan Ridwan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, dikutip Selasa (1/3/2026).

Iwan meminta peran Satpol PP Kabupaten Sukabumi semestinya berada pada tahap akhir, setelah proses administrasi dan pembinaan dilakukan.

“Saya mengapresiasi kinerja Satpol PP yang telah menindak adanya laporan dengan data yang kongkrit ke perusahaan yang tidak berizin,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring dan pengawasan serta penindakan terhadap sejumlah perusahaan di Kecamatan Cicurug pada Kamis 26 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda IKB, dan perubahan Perumda AMTJM
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti perubahan status lahan HGU jadi HGB di Ciambar
DPRD Kabupaten Sukabumi ingin lahan HGB terlantar di Ciambar untuk kepentingan masyarakat
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda IKB, dan perubahan Perumda AMTJM

Jumat, 25 September 2026 - 10:00 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti perubahan status lahan HGU jadi HGB di Ciambar

Kamis, 24 September 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi ingin lahan HGB terlantar di Ciambar untuk kepentingan masyarakat

Berita Terbaru

Ilustrasi BJB STADION GBLA - Repro sukabumiheadline.com

Olahraga

BJB Stadion GBLA, nama baru home base Persib

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:00 WIB