Dua hakim vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi ngaku menyesal terima suap ke istri

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangapul dan Erintuah Damanik - Istimewa

Mangapul dan Erintuah Damanik - Istimewa

sukabumiheadline.com – Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Rita Sidauruk, mengatakan bahwa suaminya telah mengakui kesalahannya menerima suap.

Hal tersebut disampaikan Rita saat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur.

“Ketika pertemuan bersama bapak (Erintuah), bapak pernah katakan seperti ini, ‘Aku udah,’ apa namanya ya, bapak itu menyadari kesalahannya. Bapak minta maaf ke saya dan minta maaf ke anak-anak,” ujar Rita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (5/1/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rita mengatakan, sang suami ketika itu memang mengakui kesalahannya karena menerima uang. Namun, Erintuah tidak menjelaskan secara terang dari mana asal uang itu.

Mendengar pengakuan suaminya, Rita mengaku tak tega untuk menanyakan lebih lanjut.

Baca Juga :  Akun IG dan TikTok wanita asal Sukabumi Dini Sera Afrianti ini diburu, diduga tewas dianiaya anak pejabat

“Gak tega saya. Saya tidak pernah bertanya kepada bapak masalah itu, karena gak sanggup juga bertanya seperti itu,” ujarnya.

Selaras dengan Rita, istri hakim Mangapul, yakni Marta Panggabean, juga mengatakan bahwa suaminya menangis menyesali perbuatan itu. Marta menyebut, suaminya lega karena uang suap sebesar SDG 36 ribu di dalam tas hitam akhirnya telah diserahkan kepada penyidik.

“Itu bukan milik kita, oke? Katanya sambil menangis, bapak bilang ‘Saya menyesal, jangan marah, ya. Saya mohon maaf, ya, saya khilaf’,” ujar Marta menirukan kalimat suaminya ketika itu.

Uang tersebut ditemukan Marta saat masuk ke apartemen Mangapul pada Oktober 2024. Dia tiba dari Medan karena mendengar apartemen itu digeledah dan suaminya ditangkap.

Usai menemui Mangapul di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Marta memutuskan istirahat di apartemen yang sudah digeledah itu. Dia menyebut, kondisi apartemen sudah berantakan dan menemukan uang 36 ribu dolar Singapura. Hingga pada akhirnya uang itu diserahkan ke penyidik.

Baca Juga :  Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Sebelumnya, Erintuah, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Jumlahnya 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp3,67 miliar.

“Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum Bagus Kusuma Wardhana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Bagus merincikan pemberian uang tunai tersebut. Sebanyak SGD 48 ribu diterima Erintuah Damanik dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat. Meirizka adalah ibu Ronald Tannur dan Lisa adalah pengacaranya.

Kedua, pemberian uang tunai sebesar SGD 140 ribu atau sekitar Rp1,66 miliar dari Meirizka dan Lisa. Uang itu dibagi untuk Erintuah sebesar SGD 38 ribu, kemudian Heru dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu. Sementara sisanya SGD 30 ribu disimpan oleh Erintuah.

Berita Terkait

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi
Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Selasa, 18 November 2025 - 01:00 WIB

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Berita Terbaru

Suasana Natal di Gaza - Ist

Internasional

Suasana Natal di Gaza yang penuh keprihatinan

Jumat, 26 Des 2025 - 03:00 WIB