Dua Masih DPO, 5 Tahun Ancaman Penjara untuk Pencuri Modus Gembos Ban

- Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Sukabumi Kota. | Foto: Istimewa

Sejumlah barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Sukabumi Kota. | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – DA alias D (24) pelaku aksi pencurian uang kepada salah satu nasabah bank dengan modus gembos ban di Jalan RA Kosasih Kelurahan Subangjaya Cikole Kota Sukabumi, yang ditangkap pada Rabu (28/07) hanya bisa menunduk saat digelarnya konferensi pers di Polres Sukabumi Kota.

Aksinya gagal dilakukan DA bersama rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni F dan B setelah dipergoki oleh korban.

“Dua diantaranya F dan B sedang DPO,” ujar Kapolres Sukabumi Kota Sumarni kepada awak media, Kamis 29 Juli 2021.

Kejadian bermula ketika F memantau korban yang sedang melakukan penarikan uang, setelah mengetahui korban mengambil uang kemudian B menusukan paku pada mobil korban yang sedang terparkir di depan bank.

Setelah itu korban pergi meninggalkan bank yang mana juga diikuti oleh B dan D. Sesampainya di TKP korban mengetahui ada sesuatu yang tidak beres pada kendaraannya, saat korban turun untuk mengecek ban kendaraan kedua pelaku langsung menghampiri pintu mobil korban, dan D mengambil sebuah tas di dalam mobil tersebut yang diketahui berisi sejumlah uang sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga :  Dicurigai Mau Nyuri di Tower Selular, Dua Pria Diamankan Warga Palabuhanratu Sukabumi

“Motifnya ya untuk mendapatkan uang,” kata Sumarni.

Teriakan korban sontak mengundang warga di sekitar membuat mereka berusaha mengejar dan menangkap pelaku, B berhasil lolos dari kejaran sementara D berhasil diamankan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni satu buah tas berwarna hitam, satu dompet berwarna biru, dan uang tunai senilai Rp 5 juta.

Saat ini pelaku pencurian dengan modus gembos ban dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terbaru

Ilustrasi Sukabumi United FC - sukabumiheadline.com

Olahraga

Coming soon klub sepak bola profesional, Sukabumi United!

Selasa, 3 Jun 2025 - 10:00 WIB