Dua Pria Nakal asal Citamiang Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAS dan TK dibekuk polisi di Citamiang, Kota Sukabumi. l Istimewa

MAS dan TK dibekuk polisi di Citamiang, Kota Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CITAMIANG – Dua pemuda asal Citamiang Kota Sukabumi MAS (27) dan TK (33), diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

Rupanya usia yang sudah dewasa tidak membuat mereka bertobat dari perbuatan nakalnya, hingga keduanya ditangkap Polisi di sekitar Jalan Pelda Suryanta, Gang Gotongroyong RT 01/05, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (4/4/2023) sekira jam 23.00 WIB.

Dari kedua terduga pelaku polisi berhasil mengamankan 387 butir obat jenis Tramadol HCI yang disembunyikan di alam tas selempang milik para pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam serta Dua buah tas selempang milik kedua pelaku.

Kasatnarkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar tersebut.

“Betul, pada Selasa sekira jam 11 malam kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya dengan mengamankan dua terduga pelaku berinisial MAS dan TK berikut barang bukti 387 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg,” kata Yudi Wahyudi, Kamis (7/4/2023).

Baca Juga :  25 Tahun Warga Lengkong Sukabumi Nantikan Perbaikan Jalan Kabupaten Rusak

“Dari keterangan sementara yang berhasil kita peroleh, mereka mendapatkan ratusan butir obat ini dari seseorang yang belum tertangkap yang kini menjadi DPO kami dan akan mengedarkannya kembali di wilayah Kota Sukabumi,” sambungnya.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan polisi guna kepentingan proses penyidikan dan terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap
November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal
2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi
Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi
Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi
Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 03:02 WIB

Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap

Kamis, 20 November 2025 - 13:53 WIB

November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang

Rabu, 19 November 2025 - 16:12 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal

Selasa, 18 November 2025 - 16:09 WIB

2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi

Senin, 17 November 2025 - 14:57 WIB

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi

Berita Terbaru