Dua Pria Nakal asal Citamiang Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAS dan TK dibekuk polisi di Citamiang, Kota Sukabumi. l Istimewa

MAS dan TK dibekuk polisi di Citamiang, Kota Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CITAMIANG – Dua pemuda asal Citamiang Kota Sukabumi MAS (27) dan TK (33), diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

Rupanya usia yang sudah dewasa tidak membuat mereka bertobat dari perbuatan nakalnya, hingga keduanya ditangkap Polisi di sekitar Jalan Pelda Suryanta, Gang Gotongroyong RT 01/05, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (4/4/2023) sekira jam 23.00 WIB.

Dari kedua terduga pelaku polisi berhasil mengamankan 387 butir obat jenis Tramadol HCI yang disembunyikan di alam tas selempang milik para pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam serta Dua buah tas selempang milik kedua pelaku.

Kasatnarkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar tersebut.

“Betul, pada Selasa sekira jam 11 malam kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya dengan mengamankan dua terduga pelaku berinisial MAS dan TK berikut barang bukti 387 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg,” kata Yudi Wahyudi, Kamis (7/4/2023).

Baca Juga :  Longsor dan Banjir Terjang Belasan Rumah di Cibadak Sukabumi, Dua Jadi Korban

“Dari keterangan sementara yang berhasil kita peroleh, mereka mendapatkan ratusan butir obat ini dari seseorang yang belum tertangkap yang kini menjadi DPO kami dan akan mengedarkannya kembali di wilayah Kota Sukabumi,” sambungnya.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan polisi guna kepentingan proses penyidikan dan terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan
Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya

Berita Terbaru