Dua Pria Nakal asal Citamiang Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAS dan TK dibekuk polisi di Citamiang, Kota Sukabumi. l Istimewa

MAS dan TK dibekuk polisi di Citamiang, Kota Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CITAMIANG – Dua pemuda asal Citamiang Kota Sukabumi MAS (27) dan TK (33), diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

Rupanya usia yang sudah dewasa tidak membuat mereka bertobat dari perbuatan nakalnya, hingga keduanya ditangkap Polisi di sekitar Jalan Pelda Suryanta, Gang Gotongroyong RT 01/05, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (4/4/2023) sekira jam 23.00 WIB.

Dari kedua terduga pelaku polisi berhasil mengamankan 387 butir obat jenis Tramadol HCI yang disembunyikan di alam tas selempang milik para pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam serta Dua buah tas selempang milik kedua pelaku.

Kasatnarkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar tersebut.

“Betul, pada Selasa sekira jam 11 malam kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya dengan mengamankan dua terduga pelaku berinisial MAS dan TK berikut barang bukti 387 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg,” kata Yudi Wahyudi, Kamis (7/4/2023).

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Penjual Miras di Nagrak Sukabumi Dirazia Polisi

“Dari keterangan sementara yang berhasil kita peroleh, mereka mendapatkan ratusan butir obat ini dari seseorang yang belum tertangkap yang kini menjadi DPO kami dan akan mengedarkannya kembali di wilayah Kota Sukabumi,” sambungnya.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan polisi guna kepentingan proses penyidikan dan terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong pemerintah genjot PAD
Kisah Umar, ojol asal Sukabumi tulang punggung keluarga: Patah tulang dada dan rahang
Identitas ojol asal Sukabumi dilindas mobil Rantis Brimob, satu tewas
Remaja putri asal Sukabumi laporkan Habib Kwitang dan WNA Arab Saudi ke Bareskrim Polri
Kemenko PMK temukan masalah baru di Sukabumi ketika renovasi rumah keluarga Raya
Dedi Mulyadi: Bupati Sukabumi sulit dihubungi, tapi problemnya banyak sekali
Pelajar Sukabumi menjerit ke KDM, setiap hari ke sekolah bertaruh nyawa
Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:28 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong pemerintah genjot PAD

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:45 WIB

Kisah Umar, ojol asal Sukabumi tulang punggung keluarga: Patah tulang dada dan rahang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Identitas ojol asal Sukabumi dilindas mobil Rantis Brimob, satu tewas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Remaja putri asal Sukabumi laporkan Habib Kwitang dan WNA Arab Saudi ke Bareskrim Polri

Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:40 WIB

Kemenko PMK temukan masalah baru di Sukabumi ketika renovasi rumah keluarga Raya

Berita Terbaru

Uya Kuya dan Eko Patrio - Ist

Daerah

Giliran rumah Eko Patrio dan Uya Kuya dijarah massa

Minggu, 31 Agu 2025 - 00:09 WIB

Rumah politisi Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara dikepung akibat kemarahan massa yang diduga atas ucapannya yang menjadi viral di media sosial - Ist

Daerah

Rumah Ahmad Sahroni dikepung massa, isinya dijarah

Sabtu, 30 Agu 2025 - 18:42 WIB

Penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong pemerintah genjot PAD

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:28 WIB