Duh, Usaha Kuliner Omzet Rp300 Ribu di Kota Sukabumi Wajib Setor Pajak

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usaha kuliner kaki lima. l Istimewa

Usaha kuliner kaki lima. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Kabar tidak menyenangkan bagi para pelaku usaha di bidang kuliner di Kota Sukabumi, Jawa Barat, datang pada akhir Agustus 2022 ini.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mewajibkan pemilik restoran atau pengusaha penjual makanan dan minuman membayar pajak bagi usaha dengan omzet Rp300 ribu atau lebih per bulan.

Dengan asumsi satu bulan adalah 30 hari, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Sukabumi bidang kuliner dengan omzet Rp10 ribu per hari sudah wajib setor pajak daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan beleid terbaru mengenai pajak restoran.

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 1391 tanggal 4 Agustus 2022, mengenai pengenaan pajak restoran, disebutkan bertujuan sebagai pemberitahuan kepada para wajib pajak mengenai pengenaan pajak restoran sesuai Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dilansir portal resmi Pemkot Sukabumi, pengenaan pajak restoran sebesar 10% diberlakukan pada layanan yang disediakan pihak restoran yang nilai penjualan atau omzetnya melebihi Rp300 ribu per bulan.

Dengan demikian, Rp30 ribu dari omzet usaha sebesar Rp300 ribu harus disetorkan ke Pemkot Sukabumi.

“Besaran pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan jumlah pembayaran yang diterima dengan besaran pajak,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut tersebut dikutip sukabumiheadline.com, Senin (29/8/2022) pagi.

Selain itu, BPKPD juga dapat memungut pajak, meskipun wajib pajak belum memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah, serta apabila wajib pajak telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai dengan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Apabila wajib pajak tidak menunaikan pajak terutang, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda,” lanjut pemberitahuan tersebut.

Berita Terkait

Wali Kota Sukabumi punya utang hampir Rp4 miliar
Helmy Yahya dan Bossman Mardigu ungkap alasan mau jadi Komisaris bjb
Kisah Bunda Elis asal Sukabumi: Dari terlilit utang hingga ekspor keripik singkong ke 5 negara
Mengenal Equil, air minum premium dari Sukabumi yang mendunia, pabrik bak istana
Dedi Mulyadi: Kurangi pegawai Bank bjb dan tutup kantor cabang tak produktif!
Penjelasan manajemen soal kerja sama Rp1,5 triliun Persib Bandung dan Allianz
Rute dan operator bus antarprovinsi dari Terminal Kota Sukabumi, ke Yogyakarta atau Padang?
Wajar Keripik Tempe Kahla Sukabumi ekspor ke luar negeri, ternyata binaan perusahaan besar

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 21:14 WIB

Helmy Yahya dan Bossman Mardigu ungkap alasan mau jadi Komisaris bjb

Rabu, 16 April 2025 - 01:49 WIB

Kisah Bunda Elis asal Sukabumi: Dari terlilit utang hingga ekspor keripik singkong ke 5 negara

Rabu, 16 April 2025 - 00:49 WIB

Mengenal Equil, air minum premium dari Sukabumi yang mendunia, pabrik bak istana

Senin, 14 April 2025 - 10:40 WIB

Dedi Mulyadi: Kurangi pegawai Bank bjb dan tutup kantor cabang tak produktif!

Senin, 14 April 2025 - 07:57 WIB

Penjelasan manajemen soal kerja sama Rp1,5 triliun Persib Bandung dan Allianz

Berita Terbaru