Eksekutor pecah kaca dan gembos ban beromzet Rp4,1 miliar diringkus di Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis penangkapan dua eksekutor pecah kaca dan gembos ban beromzet Rp4,1 miliar di Sukabumi - Humas Polres Cianjur

Rilis penangkapan dua eksekutor pecah kaca dan gembos ban beromzet Rp4,1 miliar di Sukabumi - Humas Polres Cianjur

sukabumiheadline.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur Polda Jawa Barat meringkus dua tersangka komplotan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban. Kelompok ini diketahui telah beraksi di 15 lokasi berbeda di lima kabupaten dan kota di Jabar dengan total kerugian korban mencapai Rp4,1 miliar.

Kedua tersangka masing-masing EY (28) dan AP (48) dibekuk polisi di dua lokasi terpisah di wilayah Bogor dan Sukabumi.

Melansir dari laman resmi kepolisian, dalam struktur komplotan, EY dan AP bertindak sebagai eksekutor yang mengeksekusi barang dari dalam kendaraan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca yang menimpa seorang pegawai PLN di Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

“Tersangka EY kami tangkap di Bogor dan AP di Sukabumi. Keduanya bertugas mengambil barang dari dalam mobil,” kata Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi, dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (10/10/2026).

“Untuk kejadian di Cilaku, korban yang merupakan pegawai PLN mengalami kerugian hingga Rp215 juta setelah alat kelistrikan dan barang berharga di dalam mobil digasak saat korban beristirahat makan,” katanya.

Kapolres membeberkan, setiap aksi komplotan ini melibatkan enam orang pelaku dengan pembagian peran yang terorganisir, mulai dari mengintai calon korban di area perbankan, menggembosi ban, memecahkan kaca kendaraan, hingga melarikan diri membawa barang curian.

“Rata-rata target para pelaku adalah nasabah yang baru menarik uang tunai di bank. Korban dibuntuti, lalu dihentikan dengan skenario gembos ban atau dieksekusi dengan pecah kaca saat memarkir kendaraan di lokasi sepi. Di Cianjur sendiri mereka mengaku sudah lima kali beraksi,” jelasnya.

Selain di Kabupaten Cianjur, jaringan ini tercatat menjalankan aksinya di wilayah Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bogor. Jajaran Polres Cianjur saat ini masih memburu empat pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, agar memanfaatkan fasilitas pengawalan gratis dari kepolisian guna mengantisipasi kejahatan jalanan.

Berita Terkait

Ketum Projo: Pemilu 2029, kalau terjadi percepatan kita siap enggak?
PDIP Jawa Barat galang dana bantuan bencana alam Sumatera Rp1 miliar
Budi Arie bawa Projo dukung Prabowo saja di 2029, PDIP: Dia mau jadi tersangka
Mundur dari Nasdem, Ahmad Sahroni bertemu Waketum PSI sepengetahuan Jokowi
Diwarnai kericuhan, Muhammad Mardiono Ketua Umum PPP secara aklamasi
Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat
Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Eksekutor pecah kaca dan gembos ban beromzet Rp4,1 miliar diringkus di Sukabumi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Ketum Projo: Pemilu 2029, kalau terjadi percepatan kita siap enggak?

Senin, 8 Desember 2025 - 17:05 WIB

PDIP Jawa Barat galang dana bantuan bencana alam Sumatera Rp1 miliar

Selasa, 4 November 2025 - 03:24 WIB

Budi Arie bawa Projo dukung Prabowo saja di 2029, PDIP: Dia mau jadi tersangka

Kamis, 16 Oktober 2025 - 03:46 WIB

Mundur dari Nasdem, Ahmad Sahroni bertemu Waketum PSI sepengetahuan Jokowi

Berita Terbaru