Fahri Hamzah: Saat Ini Perasaan adalah Tindak Pidana

- Redaksi

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahri Hamzah. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Fahri Hamzah. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah menyebut jika saat ini perasaan merupakan tindak pidana. Mantan politikus PKS menyatakan hal tersebut di akun Twitternya @fahrihamzah.

“Kebencian pada seseorang hanya akan melukai 1 orang tapi kebencian pada SARA akan melukai banyak orang…kebencian tidak saja kata tapi perbuatan, maka kita sudah melahirkan UU Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, No. 40/2008,” cuit Fahri dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (5/2/2022).

Lanjut dia, kita memiliki keterbatasan memahami antara pikiran dan perasaan. “Sebagaimana CINTA, BENCI itu bukan pikiran tapi perasaan. Maka kalau punya perasaan kepada orang lain jangan sampaikan di ruang publik, di media sosial. Sebelum UU ITE dihapus, perasaan adalah objek pidana!” lanjut Fahri dalam Twitternya.

Di satu sisi, teknologi makin membuka ruang privat kita ke ruang publik. Bahkan jika melihat trend, publik semakin menikmati ruang privat ketimbang ruang publik sendiri. Akibatnyaklik” membanjiri “rasa” tinimbang “logika”. Negara sekarang habis energinya mengurus privasi,” lanjutnya.

Menurutnya, negaralah yang harus menciptakan iklim yang baik bagi kesadaran bersama. Netizen sebaiknya memiliki kesadaran untuk menghindari wilayah konflik, lalu citizen perlu mengurangi menyeret negara dengan saling lapor dan negara sekali lagi harus bertindak lebih adil dan profesional.

Karena bangsa (citizen dan netizen) harus mengambil keuntungan yang sebesarnya dari kebebasan dan demokrasi yang ada. Secara kasat mata kita mensyukuri publik bertambah makmur, cerdas, dan maju dalam segala hal seperti yang nampak kasat mata. Ini luar biasa!” tambah Fahri.

Baca Juga :  Eunice Ratu Pargoy dengan Penghasilan Rp300 Juta per Bulan

Selain itu, stasiun TV yang selama ini didominasi oleh orang kaya ini mulai kalah dengan munculnya channel-channel Youtube dan media, podcast, dan berbagai bentuk lainnya yang mendatangkan penghasilan yang begitu banyak kepada usaha kecil dan banyak orang yang mengalahkan dominasi pemodal besar.

Maka sekali lagi, perlu ada kesadaran kita untuk menjaga suasana agar perkembangan teknologi dan iklim demokrasi yg telah kita perjuangkan tetap memberikan manfaat positif bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita harus peka dengan yang belum beruntung dalam situasi seperti sekarang,” ujar Fahri dalam cuitannya.

Berita Terkait

Klaim Mardiono terpilih jadi Ketum PPP secara aklamasi dibantah Rommy
Diwarnai kericuhan, Muhammad Mardiono Ketua Umum PPP secara aklamasi
Respons berbeda Titiek Soeharto dengan Jokowi soal Prabowo-Gibran 2 periode
Jokowi perintahkan relawan dukung Prabowo-Gibran 2 periode
KPU bikin aturan rahasiakan data Capres-Cawapres, termasuk ijazah
Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop
Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat
Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 17:10 WIB

Klaim Mardiono terpilih jadi Ketum PPP secara aklamasi dibantah Rommy

Sabtu, 27 September 2025 - 23:31 WIB

Diwarnai kericuhan, Muhammad Mardiono Ketua Umum PPP secara aklamasi

Rabu, 24 September 2025 - 22:22 WIB

Respons berbeda Titiek Soeharto dengan Jokowi soal Prabowo-Gibran 2 periode

Sabtu, 20 September 2025 - 13:48 WIB

Jokowi perintahkan relawan dukung Prabowo-Gibran 2 periode

Senin, 15 September 2025 - 19:42 WIB

KPU bikin aturan rahasiakan data Capres-Cawapres, termasuk ijazah

Berita Terbaru