Fahri Hamzah: Saat Ini Perasaan adalah Tindak Pidana

- Redaksi

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahri Hamzah. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Fahri Hamzah. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah menyebut jika saat ini perasaan merupakan tindak pidana. Mantan politikus PKS menyatakan hal tersebut di akun Twitternya @fahrihamzah.

“Kebencian pada seseorang hanya akan melukai 1 orang tapi kebencian pada SARA akan melukai banyak orang…kebencian tidak saja kata tapi perbuatan, maka kita sudah melahirkan UU Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, No. 40/2008,” cuit Fahri dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (5/2/2022).

Lanjut dia, kita memiliki keterbatasan memahami antara pikiran dan perasaan. “Sebagaimana CINTA, BENCI itu bukan pikiran tapi perasaan. Maka kalau punya perasaan kepada orang lain jangan sampaikan di ruang publik, di media sosial. Sebelum UU ITE dihapus, perasaan adalah objek pidana!” lanjut Fahri dalam Twitternya.

Di satu sisi, teknologi makin membuka ruang privat kita ke ruang publik. Bahkan jika melihat trend, publik semakin menikmati ruang privat ketimbang ruang publik sendiri. Akibatnyaklik” membanjiri “rasa” tinimbang “logika”. Negara sekarang habis energinya mengurus privasi,” lanjutnya.

Menurutnya, negaralah yang harus menciptakan iklim yang baik bagi kesadaran bersama. Netizen sebaiknya memiliki kesadaran untuk menghindari wilayah konflik, lalu citizen perlu mengurangi menyeret negara dengan saling lapor dan negara sekali lagi harus bertindak lebih adil dan profesional.

Karena bangsa (citizen dan netizen) harus mengambil keuntungan yang sebesarnya dari kebebasan dan demokrasi yang ada. Secara kasat mata kita mensyukuri publik bertambah makmur, cerdas, dan maju dalam segala hal seperti yang nampak kasat mata. Ini luar biasa!” tambah Fahri.

Baca Juga :  Ini Lho Bahasa Sunda Kajati kepada Jaksa Agung Disoal Politikus PDIP

Selain itu, stasiun TV yang selama ini didominasi oleh orang kaya ini mulai kalah dengan munculnya channel-channel Youtube dan media, podcast, dan berbagai bentuk lainnya yang mendatangkan penghasilan yang begitu banyak kepada usaha kecil dan banyak orang yang mengalahkan dominasi pemodal besar.

Maka sekali lagi, perlu ada kesadaran kita untuk menjaga suasana agar perkembangan teknologi dan iklim demokrasi yg telah kita perjuangkan tetap memberikan manfaat positif bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita harus peka dengan yang belum beruntung dalam situasi seperti sekarang,” ujar Fahri dalam cuitannya.

Berita Terkait

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat
Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat
Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi
Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya
MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih
PHPU Bupati Sukabumi, di MK Iyos-Zainul ungkit dugaan penggelembungan suara 469 TPS
Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih Asep Japar-Andreas batal dilantik 6 Februari 2025
Kenali 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 menurut dapil, asal parpol dan suara

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:00 WIB

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:42 WIB

Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 00:55 WIB

Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:26 WIB

Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:01 WIB

MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih

Berita Terbaru

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB