Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

sukabumiheadline.com – Viking Persib Club (VPC), komunitas fans Persib Bandung melalui melalui kuasa hukumnya, Ferdy Rizky Adilya, pada Selasa (24/12/2025), memastikan laporan kasus penghinaan suku Sunda yang dilakukan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob tetap dilanjutkan.

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat. VPC menegaskan tidak memiliki rencana mencabut laporan dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Ferdy menyatakan bahwa pihaknya tidak berniat mencabut laporan dan akan mengawal kasus tersebut.

“Perkaranya masih berjalan di Polda Jabar, saya sebagai pelapor tetap lanjut, tak ada perdamaian atau cabut laporan,” kata Ferdy, dikutip dari Internasional, Rabu (24/12/2025).

Ferdy menambahkan bahwa dirinya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan yang telah diajukan oleh VPC.

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap – Ist

Pihaknya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ferdy juga meminta polisi segera menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Juga :  Belajar dari Resbob: Menghina orang lain berdasarkan suku menurut hukum Islam dan UU ITE

“Saya minta dua orang lagi ditetapkan sebagai tersangka, karena ada dua orang lagi,” ujar dia.

Terkait identitas kedua orang lainnya yang terlibat, Ferdy mengungkapkan bahwa polisi sudah mengantongi data mereka.

“Identitas polisi sudah tahu, cuman belum tersangka,” kata Ferdy.

Lebih lanjut, Ferdy menegaskan komitmen VPC untuk membawa kasus ini hingga ke persidangan.

“Tidak akan (cabut laporan), kita kooperatif sampai persidangan, Viking akan kawal terus perkara ini,” tandas Ferdy.

Berita Terkait

Ortu telantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu telantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi buruh sedang menjahit di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

Bisnis

Menghitung jumlah pabrik garmen di Sukabumi

Rabu, 4 Feb 2026 - 04:57 WIB

UMKM

Ini 22 kecamatan penghasil kopi Sukabumi terbanyak

Rabu, 4 Feb 2026 - 00:27 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131