SUKABUMIHEADLINE.com l Seorang anak perempuan harus menderita selama bertahun-tahun akibat diperkosa ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku, DM (50), seorang pria paruh baya asal Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Cianjur ini telah menyetubuhi putrinya sendiri hingga ratusan kali sejak 2018.
“Pengakuannya sudah 100 kali. Itu dilakukan hampir setiap hari sejak 2018,” kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di mapolres, Jumat (17/2/2023) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan Doni, perbuatan pelaku dilakukan di dalam rumah saat kondisi sepi atau tidak ada orang lain.
Berdasarkan pengakuan DM, setiap kali ia ingin menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku menodongkan senjata tajam berupa golok ke tubuh korban.
“Jika tidak mau maka korban diancam akan dibunuh. Saat kejadian usia korban masih 16 tahun,” ujar dia.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung dari pada korban,” ucap Doni.
Menurut Doni, di hadapan polisi DM mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena kesepian selepas bercerai dengan istrinya lima tahun lalu.