21.6 C
Sukabumi
Senin, Mei 6, 2024

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Smartphone dengan Peforma Mewah, Spesifikasi Xiaomi 13T Dilengkapi Kamera Leica

sukabumiheadline.com - Xiaomi selalu menjadi incaran bagi...

Ganjar-Puan Janjikan Ini Saat Hadir di Rakernas Aparat Desa

PolitikGanjar-Puan Janjikan Ini Saat Hadir di Rakernas Aparat Desa

sukabumiheadline.com l Bakal capres PDIP, Ganjar Pranowo hingga Ketua DPP PDIP Puan Maharani hadir pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI).

Diketahui, acara tersebut digelar di Gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/9/2023).

Kehadiran Ganjar disebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina PAPDESI. Sedangkan Puan hadir sebagai Ketua DPR. Dalam pidatonya, Puan dan Ganjar sempat menyinggung soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satunya membahas soal wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

Karenanya, Ganjar mendorong para kepala desa dan aparat desa untuk memajukan desa mereka. Dia mewanti-wanti para kepala desa dan aparat desa agar tak menyalahgunakan kewenangannya.

Enggak ada korupsi, titip-titip. Jangan ada korupsi, betul-betul saya titip,” ucap Ganjar di depan ratusan aparat Desa yang hadir pada kesempatan itu.

Lebih lanjut, Ganjar menyinggung soal wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diusulkan naik menjadi sembilan tahun untuk dua periode dari semula enam tahun untuk tiga periode. Ganjar menyerahkan hal itu kepada DPR.

“Silakan soal masa jabatan silakan komunikasikan,” kata dia.

Sementara itu, Puan mengatakan DPR masih memiliki waktu untuk menyelesaikan proses pembahasan RUU Desa. Namun, pembahasan RUU harus dengan komitmen berbagai pihak, bukan hanya DPR namun juga pemerintah.

Puan menyadari wacana RUU Desa saat ini menuai sejumlah polemik. Di satu sisi, kata Puan, dia tak ingin proses pembahasan RUU Desa dianggap sebagai alat politik. Namun, keputusan untuk menunda di sisi lain juga menimbulkan opini DPR yang tidak komitmen terhadap Desa.

“Jadi sekali lagi dengan aspirasi yang nanti kami terima, kami akan mencari jalan tengah ini semata-mata bermanfaat, bukan hanya perangkatnya tapi untuk desa dan masyarakat yang ada di desa,” kata dia.

Sementara itu, Rapat Paripurna DPR ke-29 masa sidang V Tahun 2022-2023 pada 11 Juli lalu secara resmi telah mengesahkan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai inisiatif DPR.

Sembilan fraksi DPR menyetujui semua poin dalam revisi UU tersebut. Dari beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya soal perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam tiga periode.

Kemudian, usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen. Lalu, penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal menjadi aklamasi melalui musyawarah mufakat.

RUU Desa selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah, yang didahului dengan penyerahan daftar inventarisir masalah. Asosiasi kepala desa mendorong RUU Desa disahkan sebelum akhir masa jabatan anggota dewan pada 2024 mendatang.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer