Gelapkan Dana BOS dan PIP Kepsek di Kabandungan Sukabumi Masuk Jeruji Besi

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l Diduga menggelapkan Dana bantuan operasional siswa (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), AS, seorang kepala sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus meringkuk di jeruji besi.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi nomor Print-01/M.2.30/Fd..11/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS Tahun 2018 sampai dengan 2021 dan PIP tahun 2019 sampai dengan 2022 pada SMP Islam Kabandungan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Kamis (12/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyidikan pada hari ini, Kamis tanggal 12 Oktober 2023, penyidik melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/M.2.30/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

Baca Juga :  Libur Tapi ke Sekolah Kok Bawa Celurit, 7 Pelajar di Sukabumi Diamankan Polisi

“AS selaku kepala sekolah SMP Islam Kabandungan Tahun 2018 sampai 2022. Tindakannya merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dengan no: 700.1.2.2/3754/Sekret/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dengan total kerugian sebesar Rp587.915.000,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah),” tambahnya.

Modus yang dilakukan AS, tambah Wawan, adalah memanipulasi data siswa pada sistem Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan penarikan dana PIP tidak sesuai dengan juknis.

“Bahwa perbuatan AS selaku kepala sekolah diduga melanggar pasal yang
disangkakan terhadapnya,” jelas Wawan.

Tersangka AS di jerat dengan Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Gadis asal Cicantayan Sukabumi Ini Kuliah Sambil Jualan Cireng

“Tersangka saat ini dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Nomor: Print- 04/M.2.30/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 di Lapas Warungkiara II B di Warungkiara hingga 31 Oktober 2023, ” pungkasnya.

Berita Terkait

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Senin, 7 Juli 2025 - 18:23 WIB

KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Berita Terbaru

Kasus ijazah palsu, Wali Kota Shizuoka Jepang Maki Takubo mundur - Ist

Internasional

Kasus ijazah palsu, Wali Kota Shizuoka Jepang Maki Takubo mundur

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB