23.1 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Habib Bahar ke Jaksa: Kelak di Akhirat Anda akan Didakwa

HukumHabib Bahar ke Jaksa: Kelak di Akhirat Anda akan Didakwa

SUKABUMIHEADLINE.com l Habib Bahar Bin Smith yang menjadi terdakwa penyebaran informasi bohong meluapkan amarah seusai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara, Kamis (28/7/2022) di PN Bandung.

Habib Bahar pun lantas mengingatkan jaksa bahwa kelak di akhirat akan didakwa oleh Allah Swt.

“Anda mendakwa saya, menuntut saya, kelak di akhirat anda akan didakwa,” katanya dengan wajah kesal dan marah kepada jaksa.

Perihal dakwaannya, JPU menilai, Habib Bahar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHPidana. Pelanggaran itu karena menyampaikan soal masalah hukum Habib Rizieq Shihab dan pembunuhan laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Anda akan dituntut oleh Allah SWT, pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT, Allah SWT hakim yang Agung,” katanya.

Sontak pernyataan Habib Bahar pun direspons oleh pendukungnya yang hadir di persidangan dengan kalimat takbir.

Allahuakbar,” ujar para jamaah yang hadir di ruang sidang.

Para pendukungnya juga mengucapkan sumpah serapah kepada jaksa. “Ingat kamu punya keluarga jaksa,” katanya.

Ketua majelis hakim Dodong Rusdani sempat marah bahkan beranjak dari kursi untuk mengingatkan para pengunjung yang hadir menghormati persidangan. “Saya minta tolong menghormati persidangan,” katanya.

Setelah beranjak dari kursi di ruang sidang, Habib Bahar menegaskan dirinya tidak bersalah. Ia tidak menyesalkan tuntutan 5 tahun penjara, bahkan dihukum mati pun demi menuntut keadilan.

“Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati. Saya pun rela untuk menuntut keadilan,” katanya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer