sukabumiheadline.com – Hak tersangka semakin diperkuat dalam KUHP baru. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka wajib mendapatkan bantuan hukum sejak awal pemeriksaan.
Seluruh hak tersangka dan bantuan hukum dalam KUHAP baru disandarkan pada asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.
Dikutip dari Hukumonline, KUHAP baru tersebut dinilai membawa perubahan mendasar dalam perlindungan hak tersangka dan pengaturan bantuan hukum dalam proses peradilan pidana. Beleid anyar ini menyusun hak-hak tersangka secara sistematis, terpadu, dan berperspektif hak asasi manusia. Bahkan memperkuat peran advokat sejak tahap paling awal pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengaturan tersebut tersebar dalam sejumlah pasal kunci, terutama Pasal 142, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 30, Pasal 143, Pasal 151-155. Malahan diperkuat prinsip hak asasi manusia dalam Pasal 35 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu terobosan utama KUHAP baru adalah penghimpunan hak tersangka dan terdakwa secara komprehensif dalam Pasal 142. Pasal ini memuat daftar limitatif hak-hak dasar tersangka. Mulai dari hak untuk segera diperiksa, hak atas pendampingan advokat, hingga hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Tersangka berhak segera diperiksa tanpa penundaan yang tidak sah. Penundaan pemeriksaan dinilai bertentangan dengan kewajiban aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan proporsional, sekaligus mencegah praktik penahanan tanpa proses yang jelas.
KUHAP baru juga menegaskan hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan, tidak hanya di pengadilan, tetapi sejak tahap penyidikan, penangkapan, dan penahanan. Ketentuan ini memperjelas kehadiran penasihat hukum bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari jaminan fair trial.
Selain itu, tersangka wajib diberi tahu secara jelas mengenai sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti. Jika diperlukan, penyidik wajib menunjuk penerjemah atau juru bahasa, termasuk menyediakan dukungan akses bagi penyandang disabilitas.
Hak lain yang ditekankan adalah hak untuk diam atau menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan diri sendiri. Prinsip ini dipandang sebagai perlindungan terhadap pemaksaan pengakuan dan sejalan dengan larangan tekanan fisik maupun psikis dalam pemeriksaan.
KUHAP baru menjamin hak tersangka untuk berkomunikasi dengan keluarga, advokat, dokter, dan rohaniawan, hak korespondensi yang dilindungi kerahasiaannya. Kemudian hak mengajukan keadilan restoratif, menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan, hingga hak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila mengalami tindakan sewenang-wenang.
Puncaknya, Pasal 142 huruf q secara tegas melarang penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, sebagai perwujudan konkret prinsip HAM dalam hukum acara pidana. KUHAP baru mewajibkan aparat penegak hukum untuk secara aktif memberitahukan hak tersangka sebelum pemeriksaan dimulai.
Pendampingan advokat
Pasal 31 UU 20/2025 menegaskan kewajiban penyidik untuk memberi tahu hak mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat. Ketentuan ini kerap dipandang sebagai adopsi konsep Miranda rules, di mana negara tidak lagi pasif menunggu permintaan tersangka, melainkan berkewajiban memastikan tersangka memahami hak-hak dasarnya sejak awal.
Sebagai instrumen pengawasan, Pasal 30 UU 20/2025 mewajibkan seluruh proses pemeriksaan direkam melalui kamera pengawas. Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa, sekaligus bisa menjadi alat kontrol terhadap potensi intimidasi dan pelanggaran hak di kemudian hari.
Di dalam KUHAP baru, advokat tidak lagi ditempatkan sebagai pendamping pasif. Dalam Pasal 32 UU 20/2025 memberikan hak kepada advokat atau pemberi bantuan hukum untuk mendampingi tersangka selama pemeriksaan.
Jika penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang menjerat, advokat berhak menyatakan keberatan. Keberatan ini kemudian wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan, sehingga menjadi bagian resmi dari berkas perkara.
KUHAP baru juga mengatur secara khusus bantuan hukum dalam Pasal 154 dan Pasal 155 UU 20/2025. Bantuan hukum tidak hanya diberikan kepada tersangka atau terdakwa, tetapi juga kepada pelapor, pengadu, saksi, dan korban yang tidak mampu, pada setiap tahap pemeriksaan.
Pejabat yang berwenang diwajibkan memberitahukan hak bantuan hukum dan menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum bagi pihak yang tidak mampu. Kewajiban ini tetap melekat, kecuali jika pihak yang bersangkutan secara tegas menolak pendampingan, yang harus dibuktikan dengan berita acara penolakan.
Untuk perkara berat, KUHAP baru menerapkan mandatory legal assistance. Dalam perkara dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 15 tahun atau lebih, pejabat wajib menunjuk advokat pada semua tahap pemeriksaan.
Kewajiban serupa juga berlaku bagi tersangka tidak mampu dalam perkara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Advokat yang ditunjuk juga harus benar-benar memberikan bantuan hukum dan mematuhi kode etik profesi. Seluruh hak tersangka dan bantuan hukum dalam KUHAP baru disandarkan pada asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.
Prinsip ini sejalan dengan Pasal 35 Perkapolri 8/2009 tentang mewajibkan setiap aparat penegak hukum memperlakukan orang yang disangka melakukan tindak pidana sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









