KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Masyarakat diimbau melakukan gugatan praperadilan jika laporan polisi diabaikan oleh pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.

Dilansir dari Kompas, pria dengan sapaan Eddy Hiariej itu mengatakan, gugatan praperadilan bisa dilakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 lalu.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay. Jadi, silakan melakukan praperadilan,” kata Eddy Hiariej, dikutip Senin (19/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eddy mengatakan, ketentuan tersebut diklaim sebagai salah satu kemajuan yang dimuat dalam KUHAP yang baru.

“Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” ujar dia.

Selain itu, ia juga mengatakan, ada dua obyek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa dilakukan, yaitu penangguhan penahanan.

“Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” tuturnya.

Selain itu, jelas Eddy, masyarakat juga bisa melayangkan gugatan praperadilan terkait penyitaan terhadap barang yang tidak terkait perkara.

“Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana juga bisa dilakukan praperadilan,” ungkap Eddy.

Berita Terkait

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi
KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Berita Terbaru

Luhut Binsar Pandjaitan - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Regulasi

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:30 WIB