sukabumiheadline.com – Terungkap bahwa laporan keuangan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025, atau pada era Dadan Hindayana bisa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu terungkap dan mengundang rasa heran Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari. Ia mengungkapkan rasa herannya dalam rapat Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
“Inilah memang, kami juga agak heran ketika anggaran awal belum terserap, sudah mengajukan ABT di tahun 2025 lalu. Maka kemudian realisasinya menjadi tidak terserap juga pada akhirnya,” katanya, dikutip dari TVR Parlemen, Sabtu (18/7/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka realisasinya cuma 66 persen. Tapi kembali lagi, saya tidak bisa menjawab karena saya tidak ada di situ waktu itu,” lanjut dia.
Agustina berbicara usai dicecar oleh sejumlah anggota DPR mengenai BGN yang meraih WTP di tahun 2025. Ia mengatakan pada 2025, Dadan meminta anggaran biaya tambahan (ABT). Padahal, BGN belum menyerap anggaran yang diberikan di tahun tersebut.
Meski demikian, Agustina mengatakan, sebenarnya yang paling pas untuk menjawab kritikan anggota DPR adalah BPK selaku pihak yang memberi opini WTP.
“Misalnya mengenai WTP, itu memang… WTP itu sebenarnya yang paling pas menjawab adalah BPK, karena BPK yang memberikan opini,” katanya.
Agustina memiliki latar belakang akuntan, dia tetap menjawab alasan kenapa BGN di era Dadan bisa mendapat WTP.
“Tapi karena saya juga akuntan, maka saya akan menjawab bahwa WTP itu bukan soal bahwa benar atau salah, tapi bahwa penyajiannya telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Tapi tentu saja ini yang paling pas untuk menjawab adalah BPK,” jelasnya.
“Bahwa ada catatan iya, ada temuan, dan sebagian sudah kami tindak lanjuti, sebagian juga masih dalam tahap monitoring untuk tindak lanjut karena memang masih bertahap,” sambung dia.
Alhasil, temuan tersebut mengundang sorotan anggota Komisi IX DPR yang ramai-ramai mencecar BGN soal opini WTP era Dadan.
“Jangan-jangan WTP-nya dibikin-bikin” kata anggota DPR, Muazzim Akbar.
Kemudian, anggota DPR lainnya, Netty Prasetiyani, juga menyoroti raihan WTP BGN tahun 2025.
“Saya ingin lihat dari paparan tadi bahwa kita tak hanya puas dengan Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih BGN, tapi kita perlu konfirmasi seperti apa capaian dalam konteks kinerja program di tengah masyarakat,” kata Netty.
Lalu, ada anggota DPR bernama Heru Tjahjono yang mengkritisi adanya tunggakan oleh BGN di tahun 2025, yakni mencapai Rp1,6 triliun.
7 tersangka korupsi anggaran MBG
Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Dadan Hindayana yang merupakan eks Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026 sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Program MBG.
Selain Dadan, tersangka lainnya adalah Sony Sonjaya selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Lodewyk Pusung yang juga eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi.
Kemudian, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan eks Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, dan Asep Yusuf Soemantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
Kemudian, Glory Harimas Sihombing yang diduga menjual titik dapur SPPG dan memberi sejumlah uang kepada mantan Kepala BGN, serta Andri Mulyono sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (penyedia motor listrik BGN).









