Heru dan Erintuah si hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi minta HP dan tabungan istri dikembalikan

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik - Istimewa

Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik - Istimewa

sukabumiheadline.com – Dua dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah mengadili Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik meminta agar aset pribadi dan milik anak serta istri yang disita penyidik dikembalikan.

Heru meminta agar safe deposit box (SDB) miliknya dikembalikan. Menurut dia, SDB tersebut disita secara paksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

“Yang sebelumnya dan minggu lalu saya sudah menyampaikan bahwa yang berkaitan dengan SDB itu telah dilakukan penyitaan secara paksa oleh Jampidsus, yang mana tadi dalam eksepsi disebutkan adalah yang digunakan dalam dakwaan adalah uangnya saja,” kata Heru Hanindyo saat sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heru mengatakan SDB itu merupakan peninggalan orang tuanya. Dia menuturkan SDB itu berisi ijazah satu keluarga, surat tanah, hingga perhiasan orang tuanya.

“Namun, di dalam SDB tersebut adalah merupakan peninggalan orang tua waris terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah yaitu dari perolehan tahun 90 atau 80 sampai tahun 2022. Dan kemudian perhiasan orang tua, Yang Mulia, yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya,” ujarnya.

Dia mengaku tak menerima berita acara penyitaan atas SDB tersebut. Dia memohon agar SDB itu dikembalikan.

“Kami pun setiap penggeledahan, berita acara penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka maupun terdakwa. Yang penting begini, Yang Mulia, bahwa kami mohon bahwa itu adalah harta waris yang sampai saat ini kami tidak tahu dan saya sebagai anak laki-laki dan bersama dengan kakak saya bertanggung jawab terhadap harta waris tersebut,” kata Heru.

“Mohon teman-teman dari penuntut umum yang saya hormati bisa memberikan untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini antara lain ijazah, surat tanah dan perhiasan Yang Mulia karena kami pun tidak diberikan berita acara penyitaan termasuk yang di rumah Surabaya, rumah Tangerang, kemudian kantor dan SDB,” tambahnya.

Baca Juga :  Dijebloskan ke penjara, Ronald penganiaya janda cantik Sukabumi hingga tewas dibotakin

Ketua majelis hakim mengatakan terkait barang bukti yang tak disebutkan dalam surat dakwaan akan diperiksa dalam sidang pokok perkara ini. Hakim mengatakan akan mempertimbangkan permohonan Heru.

“Baik, masalah mengenai barang bukti yang lain yang mungkin tidak disebutkan dalam surat dakwaan nanti kita periksa bersama-sama dengan pokok perkaranya dan kita lihat dari berita acara penyitaan dari tim penyidik. Demikian ya,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso.

“Sekiranya mungkin bisa dikembalikan hal-hal yang tidak memang disita karena kemarin demikian disampaikan, tapi kami tidak tahu karena tidak menerima berita acara tersebut,” ujar Heru.

“Nanti kami pertimbangkan itu,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso.

Erintuah Damanik minta HP anak dan tabungan istri dikembalikan

Sementara, Erintuah Damanik meminta rekening istrinya yang telah disita penyidik dikembalikan. Erintuah ingin menggunakan rekening itu untuk biaya berobat mertuanya.

“Ada kemarin yang disita oleh penuntut umum rekening istri saya QQ nama mertua saya. Itu adalah keuangan yang dikelola oleh istri saya untuk mertua saya Pak karena mertua saya sekarang sedang sakit, mohon Pak supaya itu diserahkan soalnya habis sidang Minggu depan istri saya pulang mau lihat mertua saya Pak, supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudaranya,” kata Erintuah Damanik.

Erintuah mengatakan rekening itu tak ada kaitannya dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Dia memohon agar majelis hakim mengembalikan rekening tersebut.

“Dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Saya mohon Pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan kepada saudaranya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya,” ujarnya.

Selain itu, Erintuah meminta agar ponsel anaknya yang ikut disita juga dikembalikan. Dia mengatakan ada kode terkait penempatan notaris anaknya pada ponsel tersebut.

“Terus kemudian ada satu HP anak saya Pak, kebetulan di situ ada, anak saya sekarang sedang penempatan notaris Pak, ada di situ nomor kode alfanya Pak di dalam HP itu. Dan mohon juga kalau boleh diperkenan supaya dikembalikan juga Pak itu ke anak saya Pak,” pintanya.

Baca Juga :  Profil Ahmad Sahroni, artis film yang pernah bela wanita Sukabumi mundur dari Ketua Timses RK-Suswono

Ketua majelis hakim Teguh Santoso meminta Eriantuh mengajukan permohonan itu secara tertulis. Hakim mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Suap 3 hakim PN Surabaya

Dini Sera Afrianti
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo – Istimewa

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp3,6 miliar) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya wanita cantik asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti. Tiga hakim nonaktif itu juga didakwa menerima gratifikasi.

Pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 24 Desember lalu. Ketiga hakim yang menjadi terdakwa ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti – Istimewa

Suap Erintuah Damanik

Jaksa mengatakan Erintuah Damanik menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Uang tersebut disimpan oleh Erintuah Damanik di rumah dan di apartemennya. Namun jaksa tak menjelaskan dari mana saja uang itu berasal.

Suap Heru Hanindyo

Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Adapun uang yang diterima sebesar sebesar Rp104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu Yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.

Suap Mangapul

Hakim Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Rinciannya uang senilai Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.

Jaksa mengatakan ketiga hakim nonaktif itu tidak melaporkan terkait penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Padahal, seharusnya, mereka melaporkan gratifikasi itu dalam rentang waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.

Selain itu, jaksa menyampaikan para terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dianggap sebagai suap lantaran berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagai hakim.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak
Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas
Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi
Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat
Via telepon, pengacara terdakwa pembunuh wanita Sukabumi: Mbak, saya mau pilih hakim
Selain 3 hakim, Ketua PN Surabaya dapat jatah suap vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi
Dua hakim vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi ngaku menyesal terima suap ke istri
Lagi! Koruptor timah Rp300 miliar dan Helena Lim divonis ringan, hakim: Tulang punggung keluarga, sopan

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:54 WIB

Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:09 WIB

Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:18 WIB

Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:00 WIB

Via telepon, pengacara terdakwa pembunuh wanita Sukabumi: Mbak, saya mau pilih hakim

Berita Terbaru