Hina Nabi Muhammad SAW, Joseph Suryadi Terancam 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joseph Suryadi. l Istimewa

Joseph Suryadi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Joseph Suryadi, tersangka kasus dugaan penistaan agama, terancam enam tahun penjara sebab kasus yang menjeratnya.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi E. Zulpan di, Rabu 15 Desember 2021.

Zulpan mengatakan, penyidik sudah menyita barang bukti screenshot pembicaraan di media sosial yang diduga menistakan agama, satu buah flashdisk, dan 1 handphone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik lengkapi administrasi untuk berkas sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan,” kata dia lagi.

Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP.

Baca Juga :  Kasus Pelecehan Seksual, Biarawan Gereja Dihukum 14 Tahun

Hina Nabi Muhammad SAW

Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka setelah viral postingan hina Nabi Muhammad SAW. Zulpan mengatakan, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka.

“Jadi penetapan tersangka karena penyidik punya dua alat bukti sah dan ini sudah dimiliki penyidik dan penetapan tersangka sudah dilakukan dan sudah ada surat penahanan,” ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan pihaknya juga menemukan jejak digital penghinaan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Joseph Suryadi. Joseph Suryadi awalnya mengaku kepada polisi bahwa ponselnya hilang.

“Terkait HP ada pengakuan yang bersangkutan HP hilang, tapi hasil pemeriksaan rekam jejak digital di HP milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu,” tutur Zulpan.

Postingan Joseph yang menghina Nabi Muhammad SAW, awalnya tersebar di WhatsApp. Joseph Suryadi mengirimkan sebuah karikatur yang disertai caption: “Usia Aisah selalu berubah saat dikawinin Nabi, bukan tambah usia, tambah MUDA, YG PENTING NGA****NYA…..SAMA SEPERTI UZTADZ HW”.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Tetap Tersenyum

Postingan dari nomor ponsel +6281210** itu diduga milik Joseph Suryadi. Postingan Joseph Suryadi itu terlihat dalam tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp.

Tangkapan layar tersebut kemudian tersebar luas. Ini kemudian membuat jagat Twitter riuh dengan tagar #TangkapJosephSuryadi.

Akun Twitter ramai-ramai meminta Polri untuk menangkap Joseph Suryadi. Bahkan sejumlah akun menyertakan foto pria yang diduga Joseph Suryadi, berikut dengan alamat rumah Joseph Suryadi di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Tagar atau hastag #TangkapJosephSuryadi pun ramai di media sosial. Tagar #TangkapJosephSuryadi salah satunya dicuit akun Twitter @mylovelyb1e. Dia minta Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini.

“Sore min @DivHumas_Polri Bantu tangkap penghina agama. Ini dong … Terimakasih sebelumnya atas perhatiannya min #TangkapJosephSuryadi,” demikian bunyi kicauan akun tersebut seperti dikutip, Selasa 14 Desember 2021.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB