22.4 C
Sukabumi
Senin, April 29, 2024

Perum Bumi Mutiara Indah 6 dinilai asal-asalan, ini kata Kades Parungkuda Sukabumi

sukabumiheadline.com - Kepala Desa (Kades) Parungkuda, Didih...

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Bocah maling ditangkap di Cicurug Sukabumi, warga: sudah berulangkali

sukabumiheadline.com - Seorang bocah laki-laki berusia sekira...

Hingga Mei 2023 Ternyata Ada 119 Bank di Indonesia Bangkrut, Begini Nasib Uang Nasabah

EkonomiHingga Mei 2023 Ternyata Ada 119 Bank di Indonesia Bangkrut, Begini Nasib Uang Nasabah

sukabumiheadline.com l Fakta mencengangkan terungkap setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah membayarkan ribuan triliun untuk total simpanan layak bayar (LB) per 31 Mei 2023 dari 119 bank yang bangkrut atau ditutup otoritas perbankan Tanah Air.

Hal itu diungkapkan Sekretaris LPS Dimas Yuliharto pada Kamis (15/6/2023) lalu.

“LPS membayarkan sebesar Rp 1.495 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 1.748 triliun setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah vang diterima LPS,” kata Dimas, seperti dilansir cnbcindonesia.com.

Menurut Dimas, sejak LPS berdiri tahun 2005 hingga 31 Mei 2023, keseluruhan simpanan layak bayar (LB) dan tidak layak bayar (TLB) yang termasuk dalam penanganan klaim penjaminan sampai 31 Mei 2023 total mencapai Rp1.748 triliun.

Jumlah tersebut merupakan klaim dari 290.338 rekening. Adapun, sebanyak Rp202 miliar berasal dari bank umum dan Rp1,546 triliun dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Untuk informasi, LPS bertugas untuk menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Hal itu termaktub dalam UU LPS, di mana jumlah nominal yang dijamin adalah maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dengan catatan simpanan tersebut memiliki bunga di bawah tingkat bunga penjaminan LPS.

Sedangkan, terdapat Rp373 miliar simpanan nasabah dari 119 bank yang dicabut izinnya itu tidak diganti oleh LPS, yakni berupa simpanan tak layak bayar yang berasal dari 19.101 rekening.

Adapun, rincian dari total Rp373 miliar tersebut, sebanyak Rp155 miliar atau 41,5% berasal dari bank umum dan Rp218 miliar atau 58,4% berasal dari BPR dan BPRS.

Untuk diketahui, ada tiga alasan mengapa ratusan miliar simpanan tidak diganti LPS, antara lain, sebanyak 76,52% dari total TLB memiliki bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan.

Selain itu, sebanyak 9,56% dari nominal TLB tidak ada aliran dana masuk. Lalu, 13,92% sisanya merupakan penyebab lain yang mengakibatkan bank menjadi tidak sehat.

Penyebabnya Bank Bangkrut

Untuk informasi, bank bisa bangkrut antara lain karena dilanda kredit macet dengan nilai persentase yang besar.

Selain itu, karena dilanda kerugian dalam transaksi valas dalam jumlah besar, salah dalam penempatan dana, atau bank secara resmi dinyatakan bangkrut, apabila regulator bank yaitu Bank Sentral mengajukan permohonan pernyataan kebangkrutan suatu bank kepada pengadilan berwenang, dan melikuidasinya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer