Ibu rumah tangga asal Sukabumi diciduk polisi terlibat jaringan pornografi

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga jaringan pornografi dibekuk jajaran Polres Sukabumi Kota - Istimewa

Tiga jaringan pornografi dibekuk jajaran Polres Sukabumi Kota - Istimewa

sukabumihealine.com – Diduga terlibat tindak pidana pornografi, seorang ibu rumah tangga FSF (28) diciduk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota di wilayah Kecamatan Sriwedari, Kota Sukabumi, Rabu (24/7/2024).

Selain mengamankan warga Kecamatan Cikole itu, polisi meringkus dua pria dari dua lokasi berbeda pada Sabtu (27/7/2024). Keduanya yaitu YPP (33) ditangkap di wilayah Kota Depok berikutnya AB (32) diringkus di Lebak Bulu, Jakarta Selatan.

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan pengungkapan dugaan tindak pidana pornografi ini merupakan hasil dari penyelidikan Satuan Reskrim dalam beberapa waktu yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku FSF diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan cara menari telanjang dan beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara streaming di aplikasi hot51,” jelas Rita saat konferensi pers di Sukabumi, Senin (29/7/2024).

Baca Juga :  Banting Stir Usaha Kuliner di Sukabumi, Omset Usaha Milik Ganjar Rp5 Juta per Hari

Dia menuturkan setelah mengamankan dan meminta keterangan pelaku FSF, Satuan Reskrim langsung mengembangkan perkaranya. Hingga akhirnya muncul dua nama yang terlibat dalam live di aplikasi tersebut.

“YPP berperan sebagai admin bagian keuangan yang melakukan pembayaran pada host atau talent hot51,”

“AB berperan sebagai agensi aplikasi hot51 dan sebagai rekrutmen para calon host atau talent,” tutur Rita yang baru bertugas belum genap sebulan.

Menurut dia tersangka AB sudah mempunyai 70 talent yang aktif di aplikasi hot51 yang sudah berjalan sekitar satu tahun. Setiap bulannya AB menampung pembayaran dari perusahaan hot51 melalui rekening bank miliknya.

“Sekitar setahun tercatat mencapai Rp1,3 miliar untuk pembayaran para talent,” ujar Rita.

Sedangkan untuk pembayaran talent menyesuaikan dengan hasil gift atau saweran yang didapatkan para talent. Dimana gift tersebut berbentuk gambar dengan nominal paling kecil Rp20.000 sampai Rp2.400.000.

Baca Juga :  Maling Beraksi Jebol Dinding Minimarket di Bojongkopo Sukabumi

Nilai besaran gift tersebut tergantung permainan yang dilakukan masing-masing talent. Sedangkan untuk agensi dan admin mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen.

Atas perbuatannya, Rita mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp6 miliar.

Pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp5 miliar .

Pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp5 miliar.

Dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

“Saat ini ketiga tersangka masih proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reskrim,” kata Rita.

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS
Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Komitmen anti-korupsi haru diperkuat
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi hadiri Rakornis TMMD ke-125 TA 2025
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi bantuan laptop untuk PAUD
Aksi perusakan villa retreat di Sukabumi viral hingga ke Amerika Serikat
Warga Cibadak Sukabumi digegerkan penemuan motor diduga hendak dibakar

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:44 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:21 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD

Jumat, 11 Juli 2025 - 03:00 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Komitmen anti-korupsi haru diperkuat

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:55 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi hadiri Rakornis TMMD ke-125 TA 2025

Berita Terbaru