Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Saiman, tersangka TR (insert) - sukabumiheadline.com

Kapolres Sukabumi AKBP Saiman, tersangka TR (insert) - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kasus tewasnya Nizam Syafei (NS), remaja asal Desa Bojongsari, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga dianiaya ibu tiri, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri NS yang berinisial TR sebagai tersangka. Berita selengkapnya: Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Penetapan tersangka terhadap perempuan berusia 47 tahun tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Saiman, Rabu (25/2/2026). Dalam hal ini, TR ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap NS.

“Ya, terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” kata Saiman di Mapolres Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NS, anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Nizam Syafei, anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas – Ist

Ditambahkan Saiman, kasus kekerasan TR terhadap NS sudah terjadi sejak beberapa tahun ke belakang. Diketahui, pada 2024, tersangka juga pernah dilaporkan atas dugaan yang sama, namun berakhir damai.

“Terkait penganiayaan yang diderita korban anak, NS, ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian,” jelas Kapolres Sukabumi.

“Dan itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindaklanjuti. Dan sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP yang 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama,” jelas dia.

Saiman merinci kekerasan dilakukan tersangka terhadap korban, dari mulai dijewer hingga ditampar dan dicakar. Hingga puncaknya, korban meninggal dunia pada Februari 2026.

“Ya kekerasan yang dialami, ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini. Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya. Seperti itu,” katanya.

Berita Terkait: Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia

Namun, Saiman menyebut pihaknya masih menunggu hasil laboratorium.  “Dari hasil otopsi kita masih menunggu ya, karena memang untuk pengecekan laboratorium itu butuh waktu. Sehingga memang kita sama-sama menunggu, sabar ya.”

Terkait kemungkinan bakal ada tersangka lain, selain TR, menurut Saiman, pihaknya masih mendalami kasus tersebut serta menunggu uji patologi.

“Masih kita dalami adanya tersangka lain, namun kita sekarang masih fokus bagaimana mendalami daripada unsur-unsur berkenaan daripada pasal-pasal yang mungkin bisa kita perkuat. Kemudian kita juga sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi,” papar Saiman.

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, ayah kandung NS, Anwar Satibi (38), dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya sekaligus ibu kandung korban, Lisnawati. Baca selengkapnya: Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Berita Terkait

Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim
Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda
Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum
PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 03:40 WIB

Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Jumat, 3 April 2026 - 13:06 WIB

Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Rabu, 1 April 2026 - 21:46 WIB

Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK

Senin, 30 Maret 2026 - 19:49 WIB

Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:11 WIB

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen

Berita Terbaru

Honda HRD 125 - Honda

Otomotif

Ini spesifikasi Honda HRD 125, skutik petualang seharga Beat

Selasa, 7 Apr 2026 - 04:30 WIB

Ilustrasi WhatsApp - sukabumiheadline.com

Teknologi

Nikmati fitur penterjemah WhatsApp otomatis ke 20 bahasa

Selasa, 7 Apr 2026 - 02:19 WIB