Tuesday, September 26, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Nasional

Ingat Honorer Sukabumi, Men PAN-RB Minta Segera Perbaiki Data Sebelum Terlambat

Pada tahap ini, tenaga non ASN dapat melakukan perbaikan data dalam jangka waktu 10 hari kalender.

Muhammad Farhan Al-Rasyid by Muhammad Farhan Al-Rasyid
12 months ago
in Nasional
0
Cerita Hadmudin Puluhan Tahun Jadi Guru Honorer di Pelosok Sukabumi

Hadmudin, guru honorer di Cidolog. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com l Kabar gembira bagi tenaga non-ASN Sukabumi yang telah melakukan pendataan non-ASN pada tahap pra finalisasi 30 September 2022 lalu.

Kabar baiknya, apabila tenaga non ASN melakukan kesalahan input, data masih bisa diperbaiki hingga batas waktu yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB.

Seperti diketahui Non-ASN Sukabumi yang telah mendaftar, Pemerintah sebelumnya telah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan non ASN, terkait tenaga non ASN yang bekerja pada lingkungan instansi pemerintah.

Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Kemen PAN-RB pada tanggal 22 Juli dengan Nomor: B/151/M.SM.01.00/2022 mengenai Hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagai upaya tindak lanjut pendataan non-ASN yang resmi berakhir pada tahap pra finalisasi pada 30 September lalu, Kemen PAN-RB kembali merilis SE terbaru.

Baca Juga

Pegawai PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi Tewas Tergantung di Kamar

Siswi SMK di Bojonggenteng Sukabumi Jadi Korban Begal, Begini Kata Polisi

Ditemukan oleh Teman, Kronologi Ketua BPD Karang Tengah Sukabumi Gadir Versi Istri

Sehari Usai Pilkades Serentak 2023, Ketua BPD Karang Tengah Sukabumi Tewas Gadir

SE tersebut dikeluarkan dengan nomor B/1917/.SM.01.00/2022 mengenai hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sejalan dengan rilisnya SE tersebut, masing-masing instansi kini telah mengumumkan hasil pendataan non-ASN tahun 2022.

Berdasarkan hasil pendataan non-ASN oleh tiap instansi, Menpan RB menghimbau pada tiap tiap instansi, untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali data tenaga non-ASN.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa data tenaga non-ASN telah sesuai dengan Surat Edaran Men PAN-RB B/151/M.SM.01.00/2022 pada 22 Juli lalu.

Tenaga non-ASN Sukabumi yang datanya telah diverifikasi dan validasi, harus diumumkan hasilnya melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama lima hari kalender.

Dengan batas waktu paling lambat untuk instansi mengumumkan hasil verifikasi dan validasi yaitu tanggal 8 Oktober.

Nantinya, tenaga non-ASN Sukabumi dapat melakukan umpan balik terhadap pengumuman tersebut untuk memastikan akuntabilitas data yang disampaikan instansi.

Pada tahap ini, tenaga non-ASN Sukabumi dapat melakukan perbaikan data dalam jangka waktu 10 hari kalender.

Dengan batas waktu paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan non-ASN BKN secara online.

Nantinya, data final hasil verifikasi dan validasi dari tenaga non-ASN tersebut wajib disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selama batas waktu perbaikan data yang akan berakhir tanggal 22 Oktober, maka tenaga non-ASN Sukabumi harus benar-benar memastikan data yang diunggah adalah benar.

Sebab, pada rentang waktu yang disediakan adalah tahap terakhir dari proses pendataan non-ASN tahun 2022.

Adapun hal yang perlu diketahui oleh tenaga non-ASN berdasarkan SE Men PAN-RB No B/1917/.SM.01.00/2022, bahwa pendataan non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN.

Akan tetapi pendataan non-ASN tahun 2022 yang dimaksud bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam hal ini baik tenaga non-ASN Sukabumi yang bekerja di instansi pusat, maupun daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Tags: ASNHonorerJawa BaratKabupaten SukabumiSukabumi
Previous Post

Main Hujan-hujanan di Cisaat Sukabumi, Anak 7 Tahun Hanyut ke Selokan

Next Post

Berharap Dukungan Internasional, Israel Bantu Membantai Umat Muslim di Asia Tenggara

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Related Posts

Bentrokan antara warga Pulau Rempang dengan aparat. l Istimewa
Nasional

YLBHI Sebut PSN Era Jokowi Hasilkan Penindasan Rakyat

25 September 2023
Dua dari empat pelaku pembobol Alfamart di Yogyakarta. l Istimewa
Nasional

Akhir Petualangan Buronan Maling asal Sukabumi Pembobol Alfamart Dibekuk di Jawa Timur

24 September 2023
Yaqut Cholil Qoumas. I Ilustrasi: Fery Heryadi
Nasional

Guru Madrasah di Sukabumi, Kata Menag Statusnya Inpassing Bukan ASN Berhak Dapat Ini

24 September 2023
Ilham Aidit. l Istimewa
Nasional

Anak Dedengkot PKI, Ilham Aidit: Tiap September Orang Hanya Fokus ke Peristiwa G30S, Padahal…

22 September 2023
Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama tahun 2023
Nasional

PBNU Tolak Full Day School 5 Hari dari Pagi sampai Sore, Ini Alasannya

21 September 2023
Bernardino Moningka Vega
Nasional

Profil Bos Pinjol Adakami Rasa Rentenir, Bernardino Moningka Vega Ternyata Pengurus KADIN

20 September 2023
Next Post
3 Warga Rohingya Tewas Akibat Banjir di Kamp Pengungsian

Berharap Dukungan Internasional, Israel Bantu Membantai Umat Muslim di Asia Tenggara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

PLTP Gunung Salak. l Istimewa

Sukabumi Gudangnya, Indonesia Masuk 5 Negara dengan Cadangan Panas Bumi Terbesar di Dunia

26 September 2023
Mochtar Muhammad: Duet Ganjar Pranowo-Puan Maharani Ideal

Ganjar-Puan Janjikan Ini Saat Hadir di Rakernas Aparat Desa

26 September 2023
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa

Hakim Gebrak Meja Sebab Orang BPK Terima Rp40 M Kasus Korupsi BTS Kominfo

26 September 2023
Eriyanto, pemain Persib Bandung asal Sukabumi. l @eriyantou

Punya Rekrutan Anyar dari Austria, Bobotoh Minta Bek Persib asal Sukabumi Dilepas

26 September 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline