sukabumiheadline.com – Penjualan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Sukabumi, Jawa Barat, tergolong marak. Meskipun dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun umumnya masyarakat, meskipun bukan konsumen, mengetahui keberadaan penjual miras di daerahnya.
Seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, hukuman pidana bagi penjual minuman keras (miras) atau minuman yang memabukkan diatur lebih spesifik berdasarkan kategori pembeli dan kondisi saat penjualan.
Berikut adalah rincian sanksi pidana bagi penjual miras dalam KUHP baru yang wajib diketahui warga Sukabumi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Menjual kepada Orang yang Sudah Mabuk

Seseorang yang menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang yang tampak jelas sedang dalam keadaan mabuk dapat dikenakan sanksi:
- Pidana Penjara: Maksimal 1 tahun.
- Pidana Denda: Maksimal Kategori II (setara dengan Rp10.000.000).
2. Menjual kepada Anak di Bawah Umur
KUHP baru memberikan perlindungan lebih ketat terhadap anak di bawah umur. Penjual atau pemberi miras kepada anak dapat dijatuhi hukuman:
- Pidana Penjara: Maksimal 2 tahun.
3. Penjualan yang Mengakibatkan Bahwa Nyawa Terancam

Jika penjualan miras (seperti miras oplosan atau yang mengandung bahan berbahaya) mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain:
- Pidana Penjara: Maksimal 15 tahun.
- Namun, jika mengakibatkan kematian (konsumen), hukuman penjara dapat mencapai maksimal 20 tahun atau seumur hidup (merujuk pada pengembangan Pasal 204 KUHP lama ke dalam struktur KUHP baru).
4. Ketentuan Tambahan (Pidana Pengawasan)
Selain penjara dan denda, pedagang miras dalam kasus tertentu juga dapat dijatuhi pidana pengawasan, yang bertujuan untuk membina pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya tanpa harus langsung masuk ke lembaga pemasyarakatan jika memenuhi syarat tertentu.
Penting untuk dicatat bahwa penjual miras kepada orang dewasa yang tidak dalam keadaan mabuk tidak dipidana berdasarkan pasal-pasal di atas, sepanjang tidak melanggar peraturan daerah (Perda) atau izin peredaran miras yang berlaku di wilayah tersebut.
Kasus Sampang

Terkait pidana pengawasan sebagaimana poin 4 di atas, juga diterapkan dalam kasus di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Majelis hakim dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan putusan perkara pidana dengan acara pemeriksaan cepat atau tindak pidana ringan (Tipiring) dengan putusan bersalah terhadap terdakwa dengan pidana pengawasan penjara selama 6 bulan pada Selasa (20/1/2026).
Tetapi, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Keputusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa pengawasan selama 1 (satu) tahun.
Saat itu hakim tunggal Eliyas Eko Setyo, menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah mencederai keadilan moral, keadilan hukum dan keadilan sosial, dengan memperhatikan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim akan menjatuhkan pidana bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana adalah jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, bukan pula sebagai bentuk balas dendam, akan tetapi sebagai edukasi dan untuk mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana.
Perkara ini bermula pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Kedungdung menangkap seorang wanita yang kedapatan menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukan dengan menemukan berbagai jenis minuman didalam toko milik terdakwa.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Hosniyah tersebut,sebagaimana bunyi surat dakwaan terdakwa Umum melanggar Pasal 424 KUHP 2023 tentang menjual minuman memabukan.
Dalam pertimbangannya, “hakim menegaskan bahwa putusan Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau penjara, yang serupa dengan pidana bersyarat pada KUHP lama. Menurut penjelasan Pasal 76 KUHP, pidana pengawasan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, Pasal 75 KUHP menyatakan pidana pengawasan hanya dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Durasi pidana pengawasan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan, tetapi tidak lebih dari tiga tahun.
Dalam pidana pengawasan, wajib ditetapkan syarat umum, yakni terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Jika melanggar syarat tersebut, maka terpidana wajib menjalani pidana penjara, yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara.
Di samping itu, hakim dapat menerapkan syarat khusus. Menurut Pasal 76 ayat (3) KUHP, syarat khusus dapat berupa ganti kerugian dan/atau kewajiban untuk melakukan maupun tidak melakukan perbuatan tertentu.
Dalam putusannya, hakim menentukan pidana penjara selama enam bulan, dengan masa pengawasan satu tahun. Namun, terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara, selama tidak melanggar syarat pengawasan.
Sesuai Pasal 76 ayat (2) KUHP, syarat umum pengawasan, adalah terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi. Dengan kata lain, jika tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun pengawasan, maka terdakwa tak akan dipenjara.
Sebaliknya, jika terbukti melakukan tindak pidana selama masa pengawasan, terdakwa harus menjalani hukuman penjara yang ditangguhkan









