sukabumiheadline.com – Organisasi Kemasyarakatan (ormas) adalah wadah yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi, kebutuhan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan NKRI berdasarkan Pancasila.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ormas bersifat sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat serta menjaga nilai-nilai sosial.
Berikut adalah rincian mengenai ormas, dikutip sukabumiheadline.com, Senin (9/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Hukum: Diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Tujuan: Meningkatkan keberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, melestarikan nilai/budaya, dan memperkuat kesatuan bangsa.
Karakteristik: Didirikan oleh minimal 3 orang, bisa berbentuk badan hukum (yayasan/perkumpulan) atau tidak berbadan hukum.
Fungsi: Sebagai wadah penyalur aspirasi, sarana komunikasi, dan partisipasi aktif dalam pembangunan.
Ormas berperan penting dalam pembangunan, namun diharapkan berfokus pada kegiatan nyata dan bukan sekadar simbol.
Untuk informasi, pada 2023, Jawa Barat memiliki setidaknya 832 ormas terdaftar yang memiliki cabang hingga ke tingkat kota dan kabupaten, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Indonesia, menurut GoodStats.
Data ini terus berubah, dan pelaporan mandiri oleh ormas mempengaruhi total angka resmi yang tercatat di pemerintah daerah.
Merinci jumlah Ormas di Sukabumi
Jumlah ormas di Kota dan Kabupaten Sukabumi cukup dinamis, dengan data yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menunjukkan ratusan entitas aktif.
Sementara itu, data spesifik Kota dan Kabupaten Sukabumi dikelola secara tahunan oleh dinas terkait masing-masing daerah.
Jumlah Ormas di Kota Sukabumi
Data dari Open Data Kota Sukabumi mencatat berbagai jumlah ormas yang melapor, dengan angka yang bervariasi dari puluhan hingga ratusan tergantung pada periode pelaporan.
Menurut data yang sama, menunjukkan jumlah ormas yang melaporkan Surat Keterangan Pelaporan Organisasi atau SKPO sempat tercatat di angka 68 hingga di atas 300, yang menunjukkan tingkat keaktifan berbeda-beda.
Menariknya, jumlah ormas di kota ini menurun signifikan dari tahun ke tahun. Dataset ini berisi data jumlah ormas yang melaporkan SKPO di Kota Sukabumi dari 2021 hingga 2024, dan data telah diperbarui pada 17 Februari 2025.
- 2021: 363 ormas
- 2022: 204 ormas
- 2023: 68 ormas
- 2024: 20 ormas
Jumlah ormas di Kabupaten Sukabumi
Sedangkan, jumlah ormas di Kabupaten Sukabumi diperbarui oleh Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi setiap tahun.
Dataset terkait topik sosial ini dikeluarkan berdasarkan SKPO dalam periode satu tahun sekali, dan data telah diperbarui BPS pada 17 April 2025.
- 2022: 546 ormas
- 2023: 592 ormas
- 2024: 666 ormas









