26.5 C
Sukabumi
Kamis, Maret 28, 2024

Polsek Parakansalak Sukabumi kembali hunting pocong, hasilnya?

sukabumiheadline.com - Kabar beredar di masyarakat adanya...

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Dua pemuda Cikole dan Warudoyong Sukabumi terpaksa harus rayakan Lebaran di penjara

sukabumiheadline.com - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota,...

Kabar Kurang Mengenakan Buat PNS dan PPPK di Sukabumi, Siap-siap PHK Massal

NasionalKabar Kurang Mengenakan Buat PNS dan PPPK di Sukabumi, Siap-siap PHK Massal

SUKABUMIHEADLINE.com l bagi warga Sukabumi, Jawa Barat yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil alias PNS, siap-siap dengan rencana pensiun dini massal.

Hal itu karena Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya karena RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal ASN.

Pensiun dini massal bagi para PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Pasal 87 sendiri membahas secara keseluruhan tentang pemberhentian ASN. Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Kemudian, PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Kemudian, Pasal 87 Ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Selanjutnya, Ayat 3 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sementara itu, Ayat 4 pasal itu mengatur mengenai sejumlah aspek yang bisa menyebabkan para ASN diberhentikan dengan tidak hormat.

Sementara, dilansir cnbcindonesia.com, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, meski sudah termuat dalam draf RUU itu, belum ada rincian lebih lanjut faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pemerintah bisa melakukan pensiun dini massal itu. Sebab, pembahasannya kata dia baru akan dilakukan pada masa sidang tahun depan.

“Masa sidang depan Insya Allah akan dibahas,” kata Mardani, Senin (19/12/2022).

Ditambahkan Mardani, pasal itu nantinya tidak akan menjadikan pemerintah semena-mena melakukan pensiun dini bagi para ASN. Sejumlah indikator yang akan diperhatikan para anggota dewan saat diajak konsultasi oleh pemerintah seperti, kesejahteraan ASN itu sendiri hingga keberlanjutan tugas dan fungsi yang ditinggalkan.

“Mesti dicermati dengan seksama. Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS,” kata Ketua DPP PKS ini.

Untuk diketahui, perampingan organisasi atau pensiun dini massal adalah hak preoregatif Presiden. Tata cara perampingan ini harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan. Selain itu, pensiun dini massal membutuhkan anggaran negara, terutama untuk membayarkan pesangon.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer