sukabumiheadline.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak permohonan kasasi oleh Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Putusan Kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Iqlima Kim dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun, yang berarti terdakwa tidak perlu menjalani hukuman sepanjang tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta hukuman diperberat dari putusan PN Jakarta Utara.
Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, PT Jakarta mengubah amar putusan dengan mencabut masa percobaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim banding yang diketuai oleh Istiningsih Rahayu dan didampingi anggota Teguh Harianto serta Budi Susilo, memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000 kepada wanita asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut.

Majelis menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim banding menilai pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama masih terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis juga menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
Kemudian atas putusan banding tersebut, Terdakwa Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dan Penuntut Umum sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Namun, melalui Putusan Kasasi MA Nomor 2655 K/PID.SUS/2026, yang diputuskan oleh Majelis Kasasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yohanes Priyana, SH.,MH., dengan didampingi Noor Edi Yono, SH.,MH., dan Sutarjo S.H.,MH. menolak kedua permohonan tersebut.
“Tolak Kasasi Penuntut Umum; Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan menjadi pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” kutip Rabu (8/4/2026).
Dengan Putusan Kasasi MA ini, Iqlima Kim diwajibkan menjalani pidana penjara selama 6 bulan.
Untuk informasi, kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea pada tahun 2024 atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution melalui sejumlah pernyataan di media dan media sosial yang dinilai merugikan Advokat Hotman Paris.








