sukabumiheadline.com – Seorang anggota TNI, inisial Sertu MB di Kendari, Sulawesi Tenggara dilaporkan dugaan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD). Namun, saat dilakukan pemeriksaan, Sertu MB melarikan diri.
“Oknum ini diduga melaksanakan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Oleh karena itu, berdasarkan laporan yang kita terima, kita melaksanakan pemeriksaan,” kata Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Danny Ap Girsang kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026) lalu.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 April lalu. Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan Sertu MB melarikan diri. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pencarian aparat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat proses pemeriksaan itu yang bersangkutan meninggalkan tempat, melarikan diri. Dan langkah-langkah yang kita laksanakan, kita sudah melakukan hal-hal administratif, di mana kita melaporkan seluruh proses kejadian tersebut baik kepada Denpom maupun kepada pimpinan,” ungkapnya.
Atas perbuatan itu, kata Girsang, pihaknya telah mengeluarkan laporan terhadap Sertu MB berupa laporan tidak hadir tanpa izin (THTI) sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kita juga sudah meminta bantuan Denpom untuk melaksanakan pencarian dengan mengeluarkan surat pencarian orang (DPO) yang sampai saat ini kita terus melakukan pencarian itu,” jelas Girsang.
Ditetapkan sebagai DPO
Sementara itu, dilansir dari Antara, Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sertu MB.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari Letkol CPM Haryadi Budaya Pela di Kendari, Jumat, mengatakan penetapan DPO dilakukan karena yang bersangkutan melarikan diri saat menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran hukum.
“Kami sudah meminta kepada satuannya untuk menerbitkan surat DPO terhadap pelaku. Anggota intel kami juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pencarian,” ujar Haryadi.
Ia menjelaskan berkas perkara Sertu MB telah dilimpahkan dari satuannya di Kodim 1417/Kendari ke Denpom untuk penanganan lebih lanjut. Meski pelaku melarikan diri, proses penyidikan tetap berjalan dengan memeriksa tiga orang saksi, termasuk orang tua korban.
“Untuk korban belum kami mintai keterangan karena masih mengalami trauma dan baru menyelesaikan ujian sekolah,” tambahnya.
Sertu MB terancam dijerat pasal berlapis, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap anak serta desersi atau tidak hadir tanpa izin (THTI) karena meninggalkan tugas tanpa keterangan.
“Kami akan kenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.
Dalam proses pengejaran, Denpom XIV/3 Kendari berkoordinasi dengan Kodim 1417/Kendari serta meminta bantuan Polda Sulawesi Tenggara untuk mempercepat penangkapan. Pihaknya juga mengimbau agar Sertu MB segera menyerahkan diri.
Sementara itu, Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Arm Danny AP Girsang menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang diduga dilakukan anggotanya tersebut.
Ia menjelaskan, Sertu MB sempat melarikan diri saat menjalani pemeriksaan internal dengan modus izin makan, namun tidak kembali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban diduga telah melakukan kekerasan seksual pada 15 April di kediamannya dan diduga dilakukan berulang kali.









