“Kalau lintas wilayah itu bisa dari dua sumber. Satu sumbernya CSR, kedua sumbernya langsung dari provinsi. Kalau provinsinya berbeda, misalnya Jawa Barat dengan Banten, yang lebih mudah itu pakai CSR,” kata Ade seperti diberitakan Antara.

Menurutnya, salah satu sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan ialah CSR Bank BJB karena bank pembangunan daerah tersebut dimiliki oleh pemerintah daerah di Jawa Barat maupun Banten.

“Mungkin yang diharapkan oleh Pak Bupati salah satunya mempergunakan CSR Bank BJB. Karena kalau bicara Bank BJB itu antara Banten dan Jawa Barat sama,” ujarnya.

Jaro Ade mengatakan pembangunan infrastruktur lintas wilayah pada dasarnya telah memiliki dasar hukum dan pola kerja sama yang selama ini dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Kalau urusan jalan poros Sukabumi, mau poros Lebak, manapun, memang sudah diatur oleh undang-undang. Dari para kepala daerah terdahulu juga kerja sama itu sudah dilakukan. Kita tinggal melanjutkan,” katanya.

Selain pendanaan, Jaro Ade memastikan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Lebak telah dilakukan melalui berbagai forum kerja sama antardaerah.

“Ada komunikasi. Memang ada aturan dalam undang-undang dan dibuat nota kesepakatan terkait kerja sama pembangunan di wilayah perbatasan,” ujarnya.