Kasus Prajurit TNI Vs Sopir Angkot di Cibadak Sukabumi, Panglima TNI Minta Diproses Pidana

- Redaksi

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenderal TNI Andika Perkasa. | Ilustrasi: Fery Heryadi

Jenderal TNI Andika Perkasa. | Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l CIBADAK – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar kasus keributan antara anggota TNI Angkatan Darat dengan sopir angkot di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tetap diproses pidana.

Andika menyampaikan perintah tersebut pada saat memimpin rapat berkala tim hukum TNI yang ditayangkan dalam YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan bahwa keributan anggota TNI AD dengan sopir sudah selesai secara kekeluargaan.

“Izin melaporkan yang bersangkutan melaporkan bahwa Bapak Pangdam memberikan petunjuk bahwa kasus Yonif 310/KK sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban,” ujar Chandra kepada Andika, dikutip sukabumiheadline.com dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (29/9/2022) malam.

Setelah mengantongi jawaban tersebut, Chandra kemudian merespons dengan tetap memproses pidana yang bersangkutan.

Ia beralasan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tetap tidak menghilangkan unsur pidananya.

“Jawaban ini kami tindak lanjuti bahwa penyelesaian kekeluargaan itu tidak menyelesaikan tindak pidananya,” tegas Chandra.

Sementara itu, Andika mengapresiasi langkah tersebut yang tetap memproses hukum pidananya. Untuk itu, Andika meminta agar terus dilanjutkan.

Baca Juga :  Wonderkid asal Sukabumi Top Skorer, Persib U-16 Juara Nusantara Open 2022

“Bagus. Ya ini kan tidak menghilangkan pidananya, lanjut terus, lanjut terus,” imbuh dia.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan keributan antara prajurit TNI dengan sopir angkot di ruas Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, pada Ahad (16/7/2022).

Dalam caption video, disebutkan pula bahwa kendaraan Danyonif 310/Kidang Kancana diserempet oleh sebuah angkot, tidak jauh dari SPBU SPBU 34.433.13, Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, hingga terjadi perkelahian antara salah satu prajurit dan sopir angkot. 5 Fakta Bentrok Sopir Angkot dengan TNI di Cibadak Sukabumi

Berita Terkait

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila
Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:06 WIB

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Senin, 8 Desember 2025 - 21:02 WIB

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:00 WIB

Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Berita Terbaru

Internasional

Korupsi Rp556 miliar, eks Menteri Olah Raga China dihukum mati

Rabu, 10 Des 2025 - 10:00 WIB