Kejanggalan baru dalam kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan: Tak masuk akal

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan - Istimewa

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, seperti menantang para pakar hukum untuk ke luar kandang. Selepas sidang praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan, kasus ini seperti semakin rumit untuk diungkap.

Bahkan, hingga kini polisi belum juga menemukan titik terang. Berbagai ahli dan pengacara pun turun tangan untuk mengungkap kasus ini agar menjadi terang benderang. Tak terkecuali pengacara kondang Indonesia Otto Hasibuan.

Baca lengkap: Kalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon, Mahfud MD: Polisi Serampangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Otto, ia melihat adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tewasnya Vina Cirebon pada 2016 silam. Penetapan dua DPO fiktif membuat konstruksi hukum kasus ini menjadi tidak sempurna.

Otto juga menyoroti barang bukti yang ia baca di berita acara saat penyidik menangani kasus Vina Cirebon beberapa tahun silam.

Baca Juga :  Kasus Vina Cirebon, Dede bongkar keterlibatan Aep dan Iptu Rudiana

Baca Juga: Pegi Setiawan bongkar nama 3 DPO kasus Vina Cirebon, semuanya keluarga pejabat

Pertama, kata Ketua Umum PERADI itu, ada tiga buah batu yang saat itu disita dari Sudirman yang digunakan tersangka untuk melakukan pelemparan.

Almarhum Vina dan Pegi Setiawan - Istimewa
Almarhum Vina dan Pegi Setiawan – Istimewa

Bagi Otto Hasibuan, hal itu dinilai tidak masuk akal karena tak mungkin jika tiga buah batu yang digunakan menjadi barang bukti usai digunakan untuk melempar.

Baca Juga: Sinopsis Vina: Sebelum 7 Hari, kisah nyata gadis korban kebrutalan geng motor di Cirebon

Ia mempertanyakan, apakah Sudirman melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, kemudian batu yang dilemparkan tersebut diambil kembali dengan benar seperti ia gunakan sebelumnya.

Baca Juga: 5 pernyataan polisi soal kasus pembunuhan Vina Cirebon disoal netizen dan kuasa hukum

“Ada penyitaan 2 September 2016 atau lima hari usai kejadian. Yang disita adalah tiga buah batu yang digunakan oleh tersangka untuk pelemparan. Dikatakan batu itu disita dari Sudirman, terpidana sekarang,” kata Otto menirukan isi berita acara.

Baca Juga :  Kalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon, Mahfud MD: Polisi Serampangan

Baca Juga: Jadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi: Saya rela mati, tak pernah membunuh!

“Logikanya bagaimana ini bisa terjadi? Batu dilempar ke orang kemudian, dia melakukan pembunuhan membawa mayat ke fly over, diletakan di sana dan kemudian batu ini darimana didapatnya? Seolah, batunya dicari cari lagi dan dibawa pulang, dan dia tahu batu mana yang dipakai untuk pelemparan itu. Ini hal yang tak mungkin,” kata dia keheranan.

Baca Juga: Usai viral dan buron 8 tahun, Pegi Perong terduga dalang pembunuhan Vina Cirebon ditangkap

Tak hanya itu, Otto juga menyoroti barang bukti lain dalam berita acara, yaitu botol bekas air minum dalam kemasan yang disita dari tersangka.

“Satu bekas botol Aqua. Mereka kan di warung, minum ciu, kemudian ada botol Aqua, kemudian melakukan pembunuhan. Ada berita acara mengatakan botol Aqua disita di Sudirman. Masuk akal gak? Dia bawa bawa botol saat melakukan aksinya,” tanya Otto.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru