Kejanggalan baru dalam kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan: Tak masuk akal

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan - Istimewa

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, seperti menantang para pakar hukum untuk ke luar kandang. Selepas sidang praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan, kasus ini seperti semakin rumit untuk diungkap.

Bahkan, hingga kini polisi belum juga menemukan titik terang. Berbagai ahli dan pengacara pun turun tangan untuk mengungkap kasus ini agar menjadi terang benderang. Tak terkecuali pengacara kondang Indonesia Otto Hasibuan.

Baca lengkap: Kalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon, Mahfud MD: Polisi Serampangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Otto, ia melihat adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tewasnya Vina Cirebon pada 2016 silam. Penetapan dua DPO fiktif membuat konstruksi hukum kasus ini menjadi tidak sempurna.

Otto juga menyoroti barang bukti yang ia baca di berita acara saat penyidik menangani kasus Vina Cirebon beberapa tahun silam.

Baca Juga :  Kalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon, Mahfud MD: Polisi Serampangan

Baca Juga: Pegi Setiawan bongkar nama 3 DPO kasus Vina Cirebon, semuanya keluarga pejabat

Pertama, kata Ketua Umum PERADI itu, ada tiga buah batu yang saat itu disita dari Sudirman yang digunakan tersangka untuk melakukan pelemparan.

Almarhum Vina dan Pegi Setiawan - Istimewa
Almarhum Vina dan Pegi Setiawan – Istimewa

Bagi Otto Hasibuan, hal itu dinilai tidak masuk akal karena tak mungkin jika tiga buah batu yang digunakan menjadi barang bukti usai digunakan untuk melempar.

Baca Juga: Sinopsis Vina: Sebelum 7 Hari, kisah nyata gadis korban kebrutalan geng motor di Cirebon

Ia mempertanyakan, apakah Sudirman melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, kemudian batu yang dilemparkan tersebut diambil kembali dengan benar seperti ia gunakan sebelumnya.

Baca Juga: 5 pernyataan polisi soal kasus pembunuhan Vina Cirebon disoal netizen dan kuasa hukum

“Ada penyitaan 2 September 2016 atau lima hari usai kejadian. Yang disita adalah tiga buah batu yang digunakan oleh tersangka untuk pelemparan. Dikatakan batu itu disita dari Sudirman, terpidana sekarang,” kata Otto menirukan isi berita acara.

Baca Juga :  Kasus Vina Cirebon, Dede bongkar keterlibatan Aep dan Iptu Rudiana

Baca Juga: Jadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi: Saya rela mati, tak pernah membunuh!

“Logikanya bagaimana ini bisa terjadi? Batu dilempar ke orang kemudian, dia melakukan pembunuhan membawa mayat ke fly over, diletakan di sana dan kemudian batu ini darimana didapatnya? Seolah, batunya dicari cari lagi dan dibawa pulang, dan dia tahu batu mana yang dipakai untuk pelemparan itu. Ini hal yang tak mungkin,” kata dia keheranan.

Baca Juga: Usai viral dan buron 8 tahun, Pegi Perong terduga dalang pembunuhan Vina Cirebon ditangkap

Tak hanya itu, Otto juga menyoroti barang bukti lain dalam berita acara, yaitu botol bekas air minum dalam kemasan yang disita dari tersangka.

“Satu bekas botol Aqua. Mereka kan di warung, minum ciu, kemudian ada botol Aqua, kemudian melakukan pembunuhan. Ada berita acara mengatakan botol Aqua disita di Sudirman. Masuk akal gak? Dia bawa bawa botol saat melakukan aksinya,” tanya Otto.

Berita Terkait

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Berita Terbaru

Kapolri Listyo Sigit PrabowoI Istimewa

Nasional

AII tolak Instruksi Kapolri soal tembak di tempat: Berbahaya

Senin, 1 Sep 2025 - 01:00 WIB

Andrew Patrick Jung - Persib

Sosok

Profil Andrew Jung, wilujeng sumping di Persib

Minggu, 31 Agu 2025 - 20:00 WIB

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI - Ist

Peristiwa

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 18:41 WIB

Uya Kuya dan Eko Patrio - Ist

Peristiwa

Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 16:11 WIB