Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi truk ODOL pengangkut AMDK alami kecelakaan tunggal - sukabumiheadline.com

Ilustrasi truk ODOL pengangkut AMDK alami kecelakaan tunggal - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 151/PM.06/PEREK tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang Beroperasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang sudah diimplementasinya sejak 2 Januari 2026 lalu.

Jika terbukti, tidak sejalan dengan sistem hukum yang berlaku, menurut Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Kemendagri, Syahid Amels, maka SE tersebut dapat dibatalkan. Baca selengkapnya: Dedi Mulyadi: 2 Januari 2026, truk AMDK dan tambang wajib dua sumbu, ini solusi buat sopir

Ancaman pembatalan SE Gubernur Jawa Barat itu disampaikan Syahid Amels dalam sebuah acara diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” yang juga dihadiri Lembaga Hukum Pemerintah dan para pelaku usaha baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujarnya dalam rilis diterima sukabumiheadline.com, dikutip Jumat (23/1/2025).

Berita Terkait: Dedi Mulyadi ancam tak perpanjang izin AQUA, langgar aturan dan merusak jalan

Truk AMDK AQUA
Truk AMDK AQUA picu tabrakan maut di GT Ciawi 2 – Istimewa

Seperti diketahui, dalam SE-nya itu, KDM, sapaan Dedi Mulyadi, hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton di wilayah Provinsi Jabar. Baca selengkapnya: ODOL haram! Hari ini mulai berlaku truk dua sumbu untuk angkutan barang di Jawa Barat

Syahid Amels menegaskan bahwa posisi SE dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading atau ODOL itu tidak boleh menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual Ini Targetnya, Warga Sukabumi Mendukung

”SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah pusat,” tandasnya.

Dalam hal permasalahan ODOL, peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang didalamnya termasuk mengatur soal pelaksanaan zero ODOL yang baru akan dimulai pada 2027 mendatang.

“Jadi, Surat Edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” ungkapnya.

Berita Terkait: Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Truk ODOL
Truk ODOL – Ist

Menurutnya, itu merupakan dasar-dasar hukum atau harmonisasi atau kewenangan yang dilakukan Kemendagri dalam mengawal peraturan daerah termasuk SE sampai saat ini.

”Jadi terkait masalah ODOL ini, Kemendagri hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan di daerah dan itu baru mendukung penegakan ODOL-nya. Misalnya koordinasi antar dinas atau infrastruktur pendukung, bukan membuat kebijakan yang melampaui kebijakan dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Karenanya, katanya, dalam mendukung penyelesaian masalah ODOL ini, yang perlu dilakukan pemerintahan daerah itu adalah membuat aturan atau turunan untuk mendukung kebijakan ODOL nasional. Artinya, menurut dia, pemda itu melakukan edukasi, sosialisasi, dan melaksanakan kampanye berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha logistik.

Baca Juga :  Perolehan suara paling jeblok, biaya kampanye paslon Cagub Jawa Barat Jeje-Ronal terbesar

”Jadi, Kemendagri bertindak sebagai jembatan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah itu sendiri. Memastikan Pemda menjadi mitra aktif dalam mencapai target Zero ODOL nasional, yang bertujuan memang untuk menciptakan transportasi di arah yang amat tertib serta berkelanjutan. Bagaimana nanti satu peraturan ini berjalan dengan baik,” kata dia.

Berita Terkait: Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap maraknya kendaraan ODOL yang terbukti menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Kamis (17/7/2025) lalu.

Baca Juga: Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Ilustrasi polisi tilang truk ODOL di jalan tol - sukabumiheadline.com
Ilustrasi polisi tilang truk ODOL di jalan tol – sukabumiheadline.com

Berdasarkan data statistik dari Kepolisian, lanjut AHY, kendaraan angkutan barang berkontribusi sebesar 10,5 persen terhadap total kecelakaan lalu lintas, menempati posisi kedua setelah kendaraan roda dua.

“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan barang ODOL tercatat sebanyak 150 ribu kasus selama 2024 dengan banyak korban jiwa berjatuhan, ini terlalu banyak,” ujar AHY.

AHY menegaskan keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam merancang dan menegakkan kebijakan transportasi, termasuk dalam konteks penanganan ODOL. AHY mengingatkan setiap nyawa yang hilang akibat praktik angkutan berlebihan adalah kerugian besar yang tidak bisa dikompensasi. Baca selengkapnya: Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Berita Terkait

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi pegawai korban PHK - sukabumiheadline.com

Nasional

Kasus PHK hampir 100 ribu, daerah mana terbanyak?

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:11 WIB

Layvin Kurzawa memakai topi putih, jaket loreng warna krem disebut sudah di Stasiun Whoosh - Ist

Olahraga

Dari PSG ke Persib, Layvin Kurzawa sudah di Stasiun Whoosh

Jumat, 23 Jan 2026 - 10:04 WIB