Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polisi tilang truk ODOL di jalan tol - sukabumiheadline.com

Ilustrasi polisi tilang truk ODOL di jalan tol - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Berdasarkan data operasional dan hasil penindakan kepolisian sejak akhir 2024 hingga 2025, terjadi banyak pelanggaran di Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi yang terdiri dari Seksi 1 dengan exit toll di Cigombong, Kabupaten Bogor, dan Seksi 2 dengan exit toll di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Dalam razia beberapa waktu lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi memberikan sanksi tilang kepada belasan pengendara truk pada operasi ramp check atau pemeriksaan layak jalan di Tol Bocimi.

Seperti ditemukan adanya truk bermuatan 15 ton, padahal batas tertinggi muatan truk tersebut maksimal 3 sampai 4 ton. Tentunya ini membahayakan tidak hanya kepada pengendara truk, tetapi kendaraan lainnya atau pengguna jalan karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pelaksanaan operasi ramp check ini kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Adapun kendaraan yang menjadi sasaran operasi ini adalah kendaraan bertonase besar seperti truk dan sejenisnya,” kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana.

Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi di Tol Bocimi dihimpun sukabumiheadline.com, Jumat (19/12/225), adalah:

1. Pelanggaran Muatan (ODOL): Pelanggaran truk yang melebihi kapasitas muatan (Over Dimension Over Load) merupakan salah satu yang terbanyak ditemukan saat operasi ramp check oleh Satlantas Polres Sukabumi.

2. Pelanggaran Batas Kecepatan: Pengendara sering kali memacu kendaraan melebihi batas maksimal yang ditentukan, terutama pada ruas-ruas jalan yang lurus dan lengang.

3. Penggunaan Bahu Jalan: Banyak pengendara yang masih menggunakan bahu jalan untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain, yang mana hal ini dilarang karena bahu jalan diperuntukkan hanya bagi kendaraan darurat.

4. Pelanggaran Marka Jalan: Ketidakpatuhan terhadap marka jalan, seperti memotong jalur secara tiba-tiba tanpa memberikan aba-aba, juga menjadi jenis pelanggaran yang umum. 

Nataru trafik naik 20%

Sementara itu PT Trans Jabar Toll, selaku pengelola Jalan Tol Ciawi-Sukabumi atau Cisuka –nama resmi Jalan Tol Bocimi– juga mengingatkan terkait sejumlah potensi yang diprediksi terjadi menjelang musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

1. Titik Rawan Macet: Menjelang akhir 2025, titik kemacetan utama di Tol Bocimi bukan berasal dari jalan tol itu sendiri, melainkan pada Exit Toll Parungkuda karena aktivitas di Pasar Cibadak dan jalan nasional.

2. Kesiapan Nataru Trafik Naik 20%: Pihak pengelola memprediksi kenaikan trafik hingga 20% selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026, yang berpotensi meningkatkan angka pelanggaran jika tidak diantisipasi dengan rekayasa lalu lintas. 

Berita Terkait

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Selasa, 22 September 2026 - 13:54 WIB

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau ekstrem - sukabumiheadline.com

Sains

Masa peralihan dan puncak musim hujan di Sukabumi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:52 WIB

Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:00 WIB