Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polisi tilang truk ODOL di jalan tol - sukabumiheadline.com

Ilustrasi polisi tilang truk ODOL di jalan tol - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Berdasarkan data operasional dan hasil penindakan kepolisian sejak akhir 2024 hingga 2025, terjadi banyak pelanggaran di Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi yang terdiri dari Seksi 1 dengan exit toll di Cigombong, Kabupaten Bogor, dan Seksi 2 dengan exit toll di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Dalam razia beberapa waktu lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi memberikan sanksi tilang kepada belasan pengendara truk pada operasi ramp check atau pemeriksaan layak jalan di Tol Bocimi.

Seperti ditemukan adanya truk bermuatan 15 ton, padahal batas tertinggi muatan truk tersebut maksimal 3 sampai 4 ton. Tentunya ini membahayakan tidak hanya kepada pengendara truk, tetapi kendaraan lainnya atau pengguna jalan karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pelaksanaan operasi ramp check ini kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Adapun kendaraan yang menjadi sasaran operasi ini adalah kendaraan bertonase besar seperti truk dan sejenisnya,” kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana.

Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi di Tol Bocimi dihimpun sukabumiheadline.com, Jumat (19/12/225), adalah:

1. Pelanggaran Muatan (ODOL): Pelanggaran truk yang melebihi kapasitas muatan (Over Dimension Over Load) merupakan salah satu yang terbanyak ditemukan saat operasi ramp check oleh Satlantas Polres Sukabumi.

2. Pelanggaran Batas Kecepatan: Pengendara sering kali memacu kendaraan melebihi batas maksimal yang ditentukan, terutama pada ruas-ruas jalan yang lurus dan lengang.

3. Penggunaan Bahu Jalan: Banyak pengendara yang masih menggunakan bahu jalan untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain, yang mana hal ini dilarang karena bahu jalan diperuntukkan hanya bagi kendaraan darurat.

4. Pelanggaran Marka Jalan: Ketidakpatuhan terhadap marka jalan, seperti memotong jalur secara tiba-tiba tanpa memberikan aba-aba, juga menjadi jenis pelanggaran yang umum. 

Nataru trafik naik 20%

Sementara itu PT Trans Jabar Toll, selaku pengelola Jalan Tol Ciawi-Sukabumi atau Cisuka –nama resmi Jalan Tol Bocimi– juga mengingatkan terkait sejumlah potensi yang diprediksi terjadi menjelang musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

1. Titik Rawan Macet: Menjelang akhir 2025, titik kemacetan utama di Tol Bocimi bukan berasal dari jalan tol itu sendiri, melainkan pada Exit Toll Parungkuda karena aktivitas di Pasar Cibadak dan jalan nasional.

2. Kesiapan Nataru Trafik Naik 20%: Pihak pengelola memprediksi kenaikan trafik hingga 20% selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026, yang berpotensi meningkatkan angka pelanggaran jika tidak diantisipasi dengan rekayasa lalu lintas. 

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru