Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bantah Jalan Sendiri

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yudha Sukmagara. l Istimewa

Yudha Sukmagara. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara membantah jika dirinya tidak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan lainnya. Hal itu terkait adanya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Ketua DPRD dengan sejumlah LSM, pada 8 Desember 2021.

Berita terkait: Ingatkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Golkar: Hati-Hati Ambil Keputusan

Dalam SKB terdapat tiga (3) poin tuntutan yang ditandatangani Yudha dan perwakilan pengunjuk rasa Hakim Adonara. Tuntutan kesatu, mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) CSR dan TJSL. Kedua, agar DPRD segera merevisi Perda No 6 tahun 2014 tentang CSR, dan ketiga, mendesak kepada perombakan struktural Forum CSR dan tim fasilitator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudha mengungkapkan jika terjadinya aksi beberapa hari lalu tidak berdiri sendiri, tapi sebelumnya sudah melalui proses rapat dengar pendapat (RDP) yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi dan dinas-dinas terkait.

“Tidak benar kalau saya slonong boy, Ini kan prosesnya panjang, tidak serta merta diputuskan sendiri pada saat terjadi aksi unjuk rasa. Pembahasan tentang CSR ini dimulai dari rapat dengar pendapat (RDP) yang juga dihadiri Sekretaris Daerah dan dinas-dinas terkait,” tegas Yudha kepada sukabumiheadline.com melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Kecil di Cibadak Sukabumi Minta PPKM Tidak Diperpanjang (Lagi)

“Bahwa pada saat penandatanganan SKB tersebut memang tidak memungkinkan untuk berkoordinasi karena semua anggota sedang melakukan kunjungan kerja. Saya sendiri pada saat aksi sedang berada di hotel untuk sebuah acara, kemudian ditelepon pihak kepolisian untuk menerima pengunjuk rasa,” tambah dia.

Semua tuntutan pengunjuk rasa yang tertuang dalam SKB, menurutnya, tidak ada yang baru karena telah disepakati dalam RDP sebelumnya. Yudha menilai unjuk rasa tersebut hanya bentuk ketidaksabaran. Sebagai ketua, tambah Yudha, dirinya wajib mengambil tindakan di saat-saat seperti itu.

“Jadi SKB itu kan semua isinya sudah disepakati dalam RDP sebelumnya. Tidak ada yang baru, saya hanya melihat bahwa tuntutan tersebut hanya bentuk ketidaksabaran para pengunjuk rasa. Tanpa SKB pun, semua tuntutan tersebut sudah disepakati dalam RDP. Saya kira wajar jika masayarakat tidak sabar, tapi di sisi lain kita di DPRD ada mekanisme yang harus ditempuh,” jelasnya.

Baca Juga :  Prediksi Puncak Arus Mudik di Sukabumi, Kendaraan Besar Diminta Patuhi Aturan

Terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2014 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN, adalah inisiatif eksekutif, bukan DPRD. Namun, lebih jauh Yudha mengatakan, dalam prosesnya nanti, semua mekanisme akan ditempuh.

“Apakah perlu dibentuk Pansus CSR? Jika keputusan kolektif kolegialnya menyetujui untuk dibikin Pansus, ya, kita bikin pansusnya,” yakin pri yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi itu.

Yudha juga mengatakan bahwa dalam pembahasan terkait revisi Perda tersebut, akan dibahas terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) untuk ditetapkan menjadi Raperda yang kemudian masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2022.

Dalam merevisi Perda tersebut, ia meyakinkan akan melibatkan akademisi, dan pihak lain yang terkait. “Semangatnya adalah perbaikan untuk kesejahteraan masyarakat Sukabumi. Jadi kami sangat serius dan  tidak ingin mengecewakan aspirasi masyarakat,” kata Yudha.

Berita Terkait

Kapan terakhir Gede Pangrango meletus? Sudah 50 kali, abu vulkanik hingga Sukabumi dan Jakarta
Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?
Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak
Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda
Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon
Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi
Penduduk miskin Kota Sukabumi naik, ranking berapa se-Jawa Barat?
Bak kamar mayat, angka kematian di Kota Sukabumi 3 kali lipat dari kelahiran

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 04:18 WIB

Kapan terakhir Gede Pangrango meletus? Sudah 50 kali, abu vulkanik hingga Sukabumi dan Jakarta

Rabu, 2 April 2025 - 03:32 WIB

Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak

Selasa, 1 April 2025 - 00:01 WIB

Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda

Senin, 31 Maret 2025 - 13:00 WIB

Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:00 WIB

Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi

Berita Terbaru