Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bantah Jalan Sendiri

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yudha Sukmagara. l Istimewa

Yudha Sukmagara. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara membantah jika dirinya tidak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan lainnya. Hal itu terkait adanya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Ketua DPRD dengan sejumlah LSM, pada 8 Desember 2021.

Berita terkait: Ingatkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Golkar: Hati-Hati Ambil Keputusan

Dalam SKB terdapat tiga (3) poin tuntutan yang ditandatangani Yudha dan perwakilan pengunjuk rasa Hakim Adonara. Tuntutan kesatu, mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) CSR dan TJSL. Kedua, agar DPRD segera merevisi Perda No 6 tahun 2014 tentang CSR, dan ketiga, mendesak kepada perombakan struktural Forum CSR dan tim fasilitator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudha mengungkapkan jika terjadinya aksi beberapa hari lalu tidak berdiri sendiri, tapi sebelumnya sudah melalui proses rapat dengar pendapat (RDP) yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi dan dinas-dinas terkait.

“Tidak benar kalau saya slonong boy, Ini kan prosesnya panjang, tidak serta merta diputuskan sendiri pada saat terjadi aksi unjuk rasa. Pembahasan tentang CSR ini dimulai dari rapat dengar pendapat (RDP) yang juga dihadiri Sekretaris Daerah dan dinas-dinas terkait,” tegas Yudha kepada sukabumiheadline.com melalui sambungan telepon.

“Bahwa pada saat penandatanganan SKB tersebut memang tidak memungkinkan untuk berkoordinasi karena semua anggota sedang melakukan kunjungan kerja. Saya sendiri pada saat aksi sedang berada di hotel untuk sebuah acara, kemudian ditelepon pihak kepolisian untuk menerima pengunjuk rasa,” tambah dia.

Semua tuntutan pengunjuk rasa yang tertuang dalam SKB, menurutnya, tidak ada yang baru karena telah disepakati dalam RDP sebelumnya. Yudha menilai unjuk rasa tersebut hanya bentuk ketidaksabaran. Sebagai ketua, tambah Yudha, dirinya wajib mengambil tindakan di saat-saat seperti itu.

“Jadi SKB itu kan semua isinya sudah disepakati dalam RDP sebelumnya. Tidak ada yang baru, saya hanya melihat bahwa tuntutan tersebut hanya bentuk ketidaksabaran para pengunjuk rasa. Tanpa SKB pun, semua tuntutan tersebut sudah disepakati dalam RDP. Saya kira wajar jika masayarakat tidak sabar, tapi di sisi lain kita di DPRD ada mekanisme yang harus ditempuh,” jelasnya.

Terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2014 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN, adalah inisiatif eksekutif, bukan DPRD. Namun, lebih jauh Yudha mengatakan, dalam prosesnya nanti, semua mekanisme akan ditempuh.

“Apakah perlu dibentuk Pansus CSR? Jika keputusan kolektif kolegialnya menyetujui untuk dibikin Pansus, ya, kita bikin pansusnya,” yakin pri yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi itu.

Yudha juga mengatakan bahwa dalam pembahasan terkait revisi Perda tersebut, akan dibahas terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) untuk ditetapkan menjadi Raperda yang kemudian masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2022.

Dalam merevisi Perda tersebut, ia meyakinkan akan melibatkan akademisi, dan pihak lain yang terkait. “Semangatnya adalah perbaikan untuk kesejahteraan masyarakat Sukabumi. Jadi kami sangat serius dan  tidak ingin mengecewakan aspirasi masyarakat,” kata Yudha.

Berita Terkait

Elektrifikasi jalur KRL Sukabumi mulai 20 Mei 2026, begini spesifikasi teknisnya
Profil Mohammad Ali, Menteri Kesehatan RI ke-5 asal Sukabumi dan daftar Menkes era 1945-2026
Menghitung jumlah Gen Beta di Sukabumi, sang digital native sejati
Belajar dari kasus 2023, Sukabumi bakal tergusur dari 10 Kota Paling Toleran 2026
Miris, warga Sukabumi mulai makan tabungan
Sukabumi-Pangandaran: Jalan poros selatan segera dibangun Pemprov Jabar
5+2 masalah sosial di Sukabumi, dari kemiskinan, pengangguran hingga lesbian
IDG: Tanpa bantuan pendapatan wanita Sukabumi, keluarga di kabupaten/kota bermasalah

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 03:29 WIB

Elektrifikasi jalur KRL Sukabumi mulai 20 Mei 2026, begini spesifikasi teknisnya

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:55 WIB

Profil Mohammad Ali, Menteri Kesehatan RI ke-5 asal Sukabumi dan daftar Menkes era 1945-2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menghitung jumlah Gen Beta di Sukabumi, sang digital native sejati

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Belajar dari kasus 2023, Sukabumi bakal tergusur dari 10 Kota Paling Toleran 2026

Kamis, 30 April 2026 - 00:01 WIB

Miris, warga Sukabumi mulai makan tabungan

Berita Terbaru

Ilustrasi populasi manusia - sukabumiheadline.com

Internasional

10 negara berpenduduk terbesar di dunia 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 22:47 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Sukabumi

Bupati Sukabumi respons “ulah ngopi wae” dari netizen

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB